Informasi Seputar Kota Cimahi

Tryout CPNS 2021

Pusat Pembelajaran CPNS Online 2021.

Prediksi Soal Soal CPNS 2021

Contoh contoh soal CPNS yang telah terbukti meluluskan di Kementerian dan Pemerintah Daerah

Siapkah Anda CPNS 2021

Langkah Cepat Menyiapkan Tes CPNS 2021

Jumat, 29 Juli 2011

Liburan Bersepeda ke Wisata Kuda, Paku Haji


LIBURAN kali ini sedikit berbeda karena harus banyak menguras keringat dan tenaga. Saya dan kawan-kawan pesepeda yang gemar bersepeda Cross-Country (XC) menyambut ajakan Komunitas Pesepeda Cimahi (Threeple-C) untuk memperingati ulang tahunnya yang ketiga dengan Fun XC pada hari Minggu (10/7). Dengan mengambil start di Pemkot Cimahi dan dilepas oleh Walikota Cimahi, Ir. H. M. Itoc Tochija, perjalanan sejauh 12,5 km telah dipersiapkan panitia dengan mayoritas trek berupa tanjakan.

Peserta yang hadir diperkirakan ada 300 orang yang terdiri dari atlet, pecinta XC, dan para pesepeda baru (newbie). Acara yang dimulai pukul 06.00 membuat saya harus berangkat dari rumah di daerah Binong selepas Subuh dimana cuaca kota Bandung saat ini sedang dingin-dinginnya. Rute perjalanan untuk acara Fun XC ini sendiri terbagi menjadi 5 (lima) pos. Pos 1 merupakan jalan beraspal karena masih berada di wilayah perkotaan (Padasuka, Citeureup, dan Cipageran) tetapi sudah mulai menanjak pada 2 km setelahnya.

Memasuki Pos 2 peserta sudah disuguhi oleh jalan tanah di tengah perkampungan yang juga terus menanjak (Desa Tanimulya). Pada pos ini juga ditemukan jalan tangga menurun dan menanjak yang membuat para peserta harus menggendong sepedanya masing-masing. Alhamdulillah pada Pos 3 peserta disuguhi jalan menurun yang berupa aspal mulus maupun berkerikil. Pada Pos 4 para peserta benar-benar diuji endurance-nya karena jalan kembali menanjak dan sinar matahari yang semakin terik. Namun, semua itu terbayarkan saat menjelang memasuki finish di Wisata Kuda, Paku Haji, karena peserta disuguhi single track yang jika tidak hati-hati akan membuat keseimbangan goyah dan jatuh.

Secara keseluruhan, saya menilai bahwa inilah liburan paling ekstrem yang dirasakan. Sebagai pecinta olahraga bersepeda, saya bisa menguji ketahanan fisik sendiri saat menjajal pos demi pos. Alhamdulillah semuanya terlampaui dengan baik meski sampai finish telah menunjukkan pukul 12 lebih sedikit. Kegembiraan yang bisa dirasakan adalah kebersamaan para pesepeda yang meski lelah dan capai tetapi tetap ceria dan menyenangkan. Suguhan makanan dan souvenir pun menjadi pelengkap liburan yang sangat berarti ini. Selamat ulang tahun ketiga, Threeple-C. Terima kasih atas liburan yang mengasyikkan ini. (Agus Wibowo)***


Share:

Pemilik Sudah Kantongi Izin dari Pemkot Cimahi

Pengelola pusat perbelanjaan ternama yang berlokasi di Jalan Cihanjuang itu mengaku telah menyerahkan lahan seluas 1.017 meter persegi sebagai kompensasi atas pembangunan yang tidak memenuhi aturan.

Staf legal pusat perbelanjaan di Cihanjuang itu, Syamsul Arifin menjelaskan, pihaknya tidak mungkin mendirikan bangunan tanpa mengantongi izin. Namun, pihaknya mengakui jika pembangunan pusat perbelanjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan pendirian bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang harus memperhatikan komposisi antara luas bangunan dengan ruang terbuka hijau.

"Berdasarkan saran dari Pemkot Cimahi, kami telah menyerahkan lahan di tempat lain sebagai kompensasinya," ungkap Syamsul saat ditemui di waralaba tersebut di Jalan Cihanjuang, Kota Cimahi, Kamis (28/7).

Menurut Syamsul, lahan kompensasi tersebut diserahkan kepada Pemkot Cimahi melalui Dinas Tata Ruang sekitar 2007 lalu seluas mencapai 1.017 meter persegi dan terletak di Kampung Cibogo, RT 5 RW 7 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Syamsul juga mengklarifikasi bahwa bangunan pusat perbelanjaan di Cihanjuang itu memiliki berkas perizinan yang lengkap. Pemkot Cimahi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya per tanggal 20 Januari 2009 sementara untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan izin gangguan (HO) diterbitkan Pemkot Cimahi per tanggal 27 Mei 2011. "Secara legalitas, berkas perizinan sudah kami lengkapi," tuturnya.
Share:

DPRD Kota Cimahi Pertanyakan Izin Bangunan Waralaba di Cihanjuang

Perizinan sebuah bangunan waralaba baru di kawasan Jalan Cihanjuang, Kota Cimahi dipertanyakan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Cimahi. Komisi III DPRD Kota Cimahi merencanakan akan mempertanyakan perizinan bangunan terhttp://www.blogger.com/img/blank.gifsebut kepada pihak Pemkot Cimahi dan pihak pengelola pertokoan.

Alasan pemanggilan tersebut karena wilayah yang digunakan toko tersebut termasuk Kawasan Bandung Utara (KBU). Dalam pemanggilan tersebut juga DPRD Kota Cimahi akan meminta klarifikasi terkait terbitnya izin pembangunan dan pemberian kompensasi lahan sebagai pengganti dari tidak terpenuhinya lahan resapan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan menuturkan, beberapa pihak yang akan dimintai klarifikasi tersebut di antaranya Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP), Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cimahi.

"Dengan mendirikan bangunan di wilayah itu (di Cihanjuang, red,) saja, sudah menyalahi aturan. Kalau pemilik mengaku sudah mendapatkan izin, maka kami akan lakukan pengecekan perizinan itu," ujar Achmad Gunawan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cimahi, Kamis (28/7). Karena dianggap sudah menyalahi aturan, seharusnya bangunan yang sudah berdiri itu dibongkar, tambah Achmad.

Terkait adanya kompensasi lahan sebagai pengganti, Achmad menilai hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, hal tersebut tidak tertuang dalam tata perundang-undangan. "Kita harus menegakkan aturan, kompensasi juga tak dibenarkan. Pemanggilan akan segera dilakukan setelah anggota DPRD Kota Cimahi melakukan reses," katanya.

Menurut dia, pelanggaran yang paling mendasar yakni bangunan tersebut tidak menyisakan lahan untuk resapan air. Padahal, penyediaan lahan resapan air itu telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU dan Perda No. 1 tahun 2003 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dengan komposisi 60 persen lahan resapan air berbanding 40 persen bangunan dari luas lahan yang digunakan.

Share:

Menunggak Tagihan Listrik Selama Tiga Bulan 10 Ribu Pelanggan Bakal Diputus

Setiap bulan, sekitar 10.000 pelanggan PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Cimahi menunggak tagihan listrik. Pihak PLN terpaksa memutus jaringan listrik jika keterlambatan pembayaraan listrik terjadi selama 3 bulan plus 20 hari.

Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) PLN APJ Cimahi, Ahmad Toha menyampaikan, pemutusan listrik tersebut menjadi konsekuensi atas tunggakan. "Biaya keterlambatan itu berbeda-beda, bergantung pada tarif listrik yang harus dibayarkan. Ada yang denda Rp 3.000 hingga Rp 10.000," kata Ale, sapaan akrabnya, kepada wartawan di aula gedung A Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Kamis (28/7).

Namun karena keterbatasan jumlah petugas di lapangan, masih ada penunggak yang sudah melewati batas waktu belum diputus sambungannya. Saat ini, pihak PLN bekerja sama dengan vendor yang tugasnya memutus jaringan listrik terhadap pelanggan yang menunggak. "Yang menjadi masalah yaitu jumlah petugas pemutus jaringan aliran listrik dengan penunggak lebih banyak penunggak. Sehingga bagi penunggak masih ada jeda sebelum diputus listriknya," katanya.

Ale menyebutkan jumlah vendor atau petugas pemutus listrik di masing-masing wilayah berbeda, bergantung pada banyaknya pelanggan listrik, tapi antara 15 sampai 20 petugas. PLN hanya mengawasi saja, yang mengambil teknik pemutusan pihak vendor .

Dalam menyiasati banyaknya tunggakan listrik, Ale mengimbau pelanggan baru untuk memasang listrik prabayar dan bagi pelanggan lama bisa beralih dengan migrasi ke listrik prabayar. Penggunaan dan pemakaian listrik dapat diatur sendiri dan privasi pelanggan lebih terjaga. Dengan ketatnya mekanisme dan aturan bagi pelanggan, PLN menjamin pelayanan listrik kepada masyarakat lebih maksimal.

Menyinggung pemadaman listrik sepertiterjadi di wilayah Cimahi Selatan, Ale mengatakan, harus dibedakan antara padam karena gangguan dan pemadaman karena adanya pemeliharaan. Padam akibat gangguan tidak selamanya bersumber dari PLN, bisa jadi karena adanya ranting pohon, atau layang-layang yang menyangkut ke tiang listrik maupun gangguan lainnya.

Share:

Kamis, 28 Juli 2011

SPA Kurangi Biaya Pembuangan Sampah


Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi tengah membangun stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Jln. Sangkuriang, Kel. Citeureup, Kec. Cimahi Utara. Pembangunan SPA untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti sekaligus menekan biaya kompensasi jasa.

Kepala Bidang Kebersihan pada DKP Kota Cimahi, Dadang Kartiwa kepada "GM", Rabu (27/7) mengatakan, SPA dibangun di bekas lahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sangkuriang ditambah dengan bangunan samping di Pasar Kuda. Untuk perluasaan SPA, dinas merobohkan salah satu bangunan di Pasar Kuda yang biasa dipakai berjualan onderdil. Sedangkan pembuangan sampah untuk sementara ditempatkan di depan Pasar Kuda.

Dadang mengatakan, untuk sementara Kota Cimahi baru bisa memiliki satu SPA yang merupakan bantuan dari Kementerian PU. "Kota Cimahi hanya menyediakan lahannya saja. Sedangkan pembangunan dan alat didanai Kementerian PU," katanya.

Dadang menyebutkan, pembangunan SPA dipastikan mampu menekan volume sampah sebelum dikirim ke TPA. Karena SPA ini nantinya dilengkapi alat compactor yang dapat memadatkan sampah dan disimpan dalam satu bak khusus, sehingga volume sampahnya mengecil sebanyak 1/3 dari volume asal.

"Jika sebelumnya sampah yang dikirim ke TPA sebanyak 6 ton, maka setelah SPA selesai menjadi tinggal 2 ton. Karena sampah yang dibuang ke TPA dalam kondisi sudah di-press dan sudah tidak ada kandungan air yang menyebabkan sampah tersebut menjadi lebih berat," jelas Dadang kepada "GM".

Dengan menekan volume sampah yang dibuang ke TPA, kompensasi jasa pembuangan sampah dari Kota Cimahi berkurang. Saat ini nilai kompensasi jasa yang harus dibayarkan sebesar Rp 35.000/ton.

"Setelah SPA ini selesai, paling tidak sampah dari SPA di Jln. Sangkuriang mampu menghemat dan mengefisienkan angkutan sampah. Karena volume sampah mampu ditekan 1/3-nya dibandingkan kiriman sampah sebelumnya dari TPS Sangkuriang," ujar Dadang seraya menambahkan, sampah Kota Cimahi yang dibuang ke TPA Sarimukti sebanyak 120 ton/ hari.

Dadang menyebutkan, saat ini di Kota Cimahi ada 36 TPS. "Kami berharap semua TPS di Cimahi menjadi SPA sehingga mampu meringankan kompensasi jasa pembuangan sampah," tambahnya.

Jika semua TPS berubah menjadi SPA sampah, diperkirakan volume sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti sekitar 80 ton/hari atau berkurang 1/3-nya dari 120 ton/hari. Berkurangnya volume sampah otomatis berpengaruh terhadap biaya jasa pembuangan sampah yang harus dibayarkan. Apabila sebelumnya mencapai Rp 4,2 juta/ hari atau Rp 126 juta/bulan, menjadi Rp 2,8 juta/hari atau Rp 84 juta/bulan.
Share:

Cimahi Siapkan 5 Milyar Untuk e-KTP


Demi menyiapkan pelayanan e-KTP (KTP elektronik), Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat telah menganggarkan dana sebesar Rp. 5 miliar. Anggaran sebesar itu untuk melayani pembuatan KTP elektronik bagi 456 ribu orang, demikian keterangan Kepala Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipir Kota Cimahi, Erik Yudha Buana sebagaimana dirilis oleh Antaranews.com.

Diakui oleh Erik bahwa biaya pembuatan KTP elektronik ini memang lebih mahal daripada yang konvesional. Menurut informasi, kabarnya satu blanko e-KTP diperlukan dana Rp.23.000,- hingga Rp.26.00,-.

“Meski begitu, kita kemungkinan tidak akan bisa melaksanakan penggunaan e-KTP tepat waktu, karena keterbatasan alat yang dimiliki Pemkot Cimahi, sebab peralatan yang dibutuhkan e-KTP sampai saat ini belum datang juga. Rencananya, akan datang 28 Juli, tapi sampai sekarang belum datang juga," demikian ungkap Erik.

Saat ini, penggunaan e-KTP ini baru sudah disosialisasikan di berbagai daerah. Salah satu manfaat dari penggunaan e-KTP yaitu untuk penertiban kependudukan yaitu menghindari identitas ganda karena data penduduk nantinya akan berlaku secara nasional. Targetnya, hingga akhir tahun 2011 ini penduduk yang wajib memiliki KTP sudah memiliki e-KTP.

Share:

Proses Sertifikasi Aset di Cimahi Sangat Lambat

Proses sertifikasi aset berupa bidang tanah serta gedung milik Pemkot Cimahi berjalan sangat lambat. Dari 791 aset yang diklaim milik Pemkot Cimahi, baru 88 aset yang bersertifikat.http://www.blogger.com/img/blank.gif

Sebab itu sejumlah kalangan mendesak agar Pemkot Cimahi mempercepat proses tersebut. Ironisnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi terkesan menutup diri ketika akan dikonfirmasi terkait masalah itu.

Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kota Cimahi Andi Halim mengatakan, selama ini kinerja Pemkot Cimahi dalam menyelesaikan persoalan aset-aset ini seolah-olah jalan di tempat.

Penjara bahkan mensinyalir ada berbagai bentuk pelanggaran, terkait lahan yang diklaim milik Pemkot Cimahi itu. "Sertifikasi ini merupakan prosedur penting yang harus ditempuh Pemkot Cimahi, dalam mengemban aset-asetnya. Tapi sudah berjalan 10 tahun, hanya ada 88 aset saja yang sudah disertifikasi," ujar Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7).

Andi mengaku khawatir mengenai ketidakjelasan status lahan, yang diklaim milik Pemkot Cimahi tersebut. Sebab nantinya berpotensi menimbulkan konflik dengan warga atau pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, ketidakjelasan status lahan itu juga bisa menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran. Seperti manipulasi data kepemilikan dan penyerobotan lahan. Pihaknya juga menyoroti kinerja BPN Cimahi yang hingga saat ini terkesan tertutup dalam menangani proses sertifikasi aset yang diklaim milik Pemkot Cimahi.

Diakuinya, LSM Penjara pernah beberapa kali meminta informasi dari BPN Kota Cimahi terkait pelanggaran kepemilikan lahan. Namun pihaknya kesulitan mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Apa yang dikeluhkan Andi terhadap BPN, juga dialami sejumlah awak media yang biasa melakukan liputan di Kota Cimahi. Sejak Senin (25/7) hingga kemarin, media cetak dan elektronik yang ingin mencari informasi terkait sertifikasi aset Pemkot Cimahi, tidak memperoleh informasi apa-apa.

Untuk bisa mendapatkan informasi atau bahkan bertemu perwakilan dari pihak BPN Kota Cimahi, Humas Pemkot Cimahi Uki Rukandi sempat dilibatkan di hari kedua. Namun, pihak BPN bergeming untuk memberikan keterangannya dengan berbagai alasan.

Dinas luar

Sementara itu, Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian BPN Cimahi Tuti Akbariah yang ditemui wartawan terbitan Jakarta beralasan, atasannya beserta seluruh pejabat lain sedang dinas luar tiga hari. "Kami di sini tidak bisa memberikan penjelasan, karena seluruh pejabat sedang sibuk di luar," singkatnya.

Hal tersebut tentu saja mengundang kekecewaan awak media yang datang. "Saya sangat kecewa terhadap BPN Kota Cimahi. Jika memang tidak bisa memberikan keterangan setidaknya tentu ada perwakilan, tidak mungkin semua pejabatnya menghilang. Lagi pula mereka sudah menjanjikan hari ini (kemarin) akan menemui wartawan. Tapi ternyata mereka tidak bisa memenuhi janji tersebut," kata Edwan Hadnansyah, reporter sebuah televisi swasta dengan nada sedikit kesal.

Terkait BPN yang enggan memberikan keterangan, Andi Halim mengatakan, LSM Penjara akan melaporkan BPN Kota Cimahi ke Komisi Informasi Publik (KIP). Pasalnya BPN Kota Cimahi dianggap tidak menjalankan amanat UU No. 14/2008 tentang Keterbukaann Informasi Publik.
Share:

4 Minimarket Mangkir Sidang


Empat minimarket Indomaret yang terletak di Jln. Gatot Soebroto, Jln. Baros, Jln. Kerkof, dan Jln. Cibeureum tidak memenuhi panggilan pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kel. Padasuka, Kec. Cimahi Tengah, Rabu (27/7). Panggilan tersebut terkait pemeriksaan masalah perizinan dan kelengkapan surat pendirian usaha minimarket.

Kasi Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi, Deden Hidayat menyampaikan, keempat minimarket Indomaret tersebut belum pernah dipanggil terkait adanya indikasi minimarket yang bermasalah. "Hari ini kami panggil sekaligus dengan pelaksanaan sidang tipiring. Tetapi hingga pukul 12.00 WIB, rupanya tidak datang. Karena itu kami akan melayangkan surat panggilan kedua, 4 hari setelah sidang tipiring," ungkap Deden di sela-sela kegiatan operasi yustisi.

Deden menyampaikan, apabila sampai pemanggilan ketiga tidak datang, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas teknik, yaitu Bidang Industri dan Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Industri, Perdagangan, dan Pertanian (Diskopindagtan). Termasuk mela- kukan pembinaan terhadap minimarket yang bersangkutan, bahkan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2010 tentang Penataan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, denda maksimal bagi minimarket bermasalah sebesar Rp 50 juta.

Deden melanjutkan, berdasarkan laporan dari LSM Penjara, ada 30 minimarket yang disinyalir bermasalah. Dari 30 minimarket tersebut, 28 di antaranya sudah dipanggil. Sebanyak 25 minimarket memenuhi panggilan, 21 minimarket di antaranya surat perizinannya lengkap. Sedangkan 4 minimarket lainnya, yaitu Alfamart di Jln. Warung Contong dan di dekat RS Dustira sedang mengurus izin ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Dua minimarket lainnya, yaitu Alfamart di Jln. Cipanawar Cipageran dan Jln. Pesantren sedang memperpanjang izinnya.

Menanggapi adanya 4 minimarket yang tidak memenuhi panggilan, Kepala Bidang Industri, Perdagangan, dan Pariwisata (Indagpar), Dadan Darmawan menyampaikan, jika pengusaha minimarket tersebut melanggar perda maka Satpol PP yang memiliki wewenangan untuk melakukan tindakan.

"Tetapi jika pelanggarannya karena belum memiliki izin, maka diarahkan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) yang memanggil minimarket tersebut," katanya.

Dalam menyikapi masalah minimarket ini, Dadan meyakinkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Satpol PP. Sejauh ini jika ada minimarket yang bermasalah, maka dinas memberikan pembinaan. "Kami juga menindaklanjuti laporan dari LSM Penjara dan mengecek lagi ke lapangan mengenai jumlah ril minimarket yang ada di Cimahi. Karena, berdasarkan data di dinas, jumlahnya hanya 60 minimarket," katanya.

Operasi yustisi

Sementara itu dalam operasi kemarin, sebanyak 40 warga terjaring operasi antara lain KTP 8 orang, 1 miras, 11 PKL, dan 20 kipem. Sebelumnya, dalam operasi yustisi di RW 9 Kel. Padasuka, Senin (25/7), petugas menjaring 38 warga yang tidak memiliki KTP. Semuanya menjalani sidang pada Rabu (27/7) dan dikenai denda paling besar Rp 25.000.
Share:

Persib Bertemu Persikab di Final


Persib Bandung dan Persikab Kab. Bandung akhirnya bertemu di partai puncak Kompetisi PSSI U-17 Piala Suratin 2011 tingkat Jawa Barat yang rencananya akan dimainkan di Stadion Siliwangi Bandung, Jumat (29/7).

Persib melaju ke final setelah mengalahkan Persikasi Kab. Bekasi 1-0 di Lapangan Sepak Bola Pusdikpom Cimahi, Rabu (27/7). Sedangkan Persikab menyingkirkan Persikabo Kab. Bogor, juga dengan skor 1-0 di Lapangan Sepak Bola Brigif Cimahi.

Di Lapangan Pusdikpom, Muhammad Real Pradita menjadi pahlawan kemenangan Persib U-17. Gol tunggal yang dicetaknya pada menit 66, memanfaatkan sodoran bola Ragil Tri Permana, tak mampu dibalas Persikasi hingga pertandingan usai.

Keberhasilan Persib U-17 lolos ke partai puncak ini disambut sukacita seluruh anggota tim dan ratusan bobotoh yang hadir di Lapangan Pusdikpom. Manajer Persib U-17, H. Mukti Suwondo dan Pelatih Adjat Sudradjat tak mampu menyembunyikan kegembiraannya.

"Alhamdulillah, kita akhirnya lolos ke final. Yang terpenting lagi, sekarang kita sudah memastikan lolos ke tingkat nasional," kata Mukti.

Menurut Adjat, kunci sukses timnya tidak terlepas dari kemauan dan kerja keras para pemain untuk memperbaiki kelemahan pada pertandingan perempat final melawan Blaster Karawang. "Saya berikan apresiasi buat para pemain. Berbeda dengan pertandingan sebelumnya, sekarang mereka bisa tampil fokus dan disiplin," kata Adjat.

Tentang lawannya di partai final, Adjat optimistis timnya bisa memperjuangkan gelar juara. "Kita memang sudah lolos ke tingkat nasional. Tapi, target kita tetap juara," katanya.

Persikab

Sementara itu, Persikab U-17 kembali tampil di final untuk kedua kalinya secara berturut-turut, usai menang tipis 1-0 atas Persikabo Kabupaten Bogor U-17 berkat gol tunggal pemain pengganti, Agus Rahman Yuda di menit ke-76. Kemenangan ini sekaligus mengulang sukses Persikab ketika menang melalui drama adu penalti 8-7 atas Persikabo di semifinal 2010.

"Alhamdulillah, kita bisa mengalahkan Persikabo sekaligus lolos ke final. Di babak pertama, permainan kurang maksimal karena pemain sedikit kelelahan. Namun di babak kedua, anak-anak tampil lebih bagus," kata pelatih Persikab, H. Agus Salam.

Menghadapi Persib di partai final, Persikab menargetkan untuk membalas kekalahan 1-2 di babak penyisihan lalu, sekaligus mempertahankan gelar juara. "Kita selangkah lagi mempertahankan gelar juara. Kita tidak gentar menghadapi Persib dan akan membalas kekalahan di babak penyisihan lalu," tandas Agus.

Mengenai laga final melawan Persib, kubu Persikab meminta supaya pertandingan tidak digelar di Stadion Siliwangi. Persikab meminta laga final tetap digelar di Lapangan Brigif karena merupakan tempat netral.

"Kalau di Stadion Siliwangi akan menguntungkan Persib. Kita ingin laga final tetap di Lapangan Brigif sebagai tempat netral," tegasnya.
Share:

Selama Bulan Ramadan Jam Kerja PNS Berkurang

Selama bulan Ramadan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) Kota Cimahi berkurang, dari 37 jam menjadi 32 jam 30 menit dalam seminggu. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Dantje Sunanda kdi Pemkot Cimahi, Rabu (27/7).

Menurut Dantje, pengurangan jam kerja tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 061.2/II/ Org. tanggal 25 Juli yang ditandatangani Sekertaris Daerah Kota Cimahi, Encep Saepuloh. Terkait perubahan jam kerja tersebut, Danjte menjelaskan, mulai Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 14.30 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara untuk menunaikan ibadah salat Jumat, pegawai diberi waktu mulai pukul 11.30 WIB hingga 13.30 WIB.

"Yang berbeda dengan pemerintah kota lainnya, di Cimahi para PNS diwajibkan memakai busana muslim selama bulan Ramadan. Sedangkan mengenai masa cuti bersama, mulai 29 Agustus 2011 sampai 2 September 2011," katanya.

Dantje mengungkapkan, pengurangan jam kerja bagi PNS sudah biasa dilakukan setiap memasuki bulan Ramadan. "Tidak ada kendala dengan pengurangan jam kerja, hanya waktu kerjanya saja yang berubah," ujarnya.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, meski jam kerja dikurangi, kinerja PNS di Pemkot Cimahi justru lebih rajin dari hari biasanya. Untuk pelayanan publik tidang mengalami penurunan, tetap berjalan seperti biasa.

Adanya pengurangan jam kerja, lanjut Dantje, supaya PNS tetap menjaga kinerjanya. Karena itu, PNS yang bolos, mangkir dari tugas dan tanggung jawab, atau kinerja tidak baik akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja daerah, penundaan kenaikan jabatan atau gaji, bahkan pemecatan.

Dantje menyebutkan, gubernur dalam SE-nya mengingatkan kepada PNS untuk tidak menerima sesuatu yang tidak wajar karena hal itu termasuk gratifikasi. Menerima gratifikasi berarti telah melanggar UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Biasanya 'kan sebelum hari raya suka ada tradisi memberi parsel atau apa pun namanya," kata Datje.
Share:

Rabu, 27 Juli 2011

Penerapan E-KTP di Cimahi Molor


Pembuatan KTP elekronik atau e-KTP secara massal di Kota Cimahi diperkirakan molor dari rencana semula tanggal 1 Agustus. Keterlambatan disebabkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi masih menunggu alat pembuat e-KTP.

Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Erik Yudha keteka ditemui wartawan, Selasa (26/7) mengatakan, setelah alat pembuat e-KTP datang, kemudian akan diinstal dan database jumlah wajib KTP di Cimahi pun di-inject ke dalam alat tersebut. Kemudian diadakan bina teknik (bintek) selama dua hari bagi operator.

"Berdasarkan jadwal dari pusat, pembuatan e-KTP mulai 1 Agustus. Tetapi di Cimahi yang menjadi pilot project, belum dipastikan kapan waktunya. Yang pasti akan dilaksanakan pada Agustus dalam waktu dekat ini. Jika mengikuti jadwal dari pusat pada tanggal 1 Agustus, rasanya tidak mungkin karena alat pembuat e-KTP rencananya baru tiba pada Kamis-Jumat nanti," katanya di sela-sela pengarahan 94 operator non-PNS di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), kompleks Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Selasa (26/7).

Selain Kota Cimahi, 10 kota dan kabupaten lainnya di Jabar yang akan melaksanakan e-KTP tahun ini adalah Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Majalengka, Kab. Indramayu, Kab. Ciamis, Kab. Garut, Kab. Sumedang, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kota Bekasi. Sedangkan total daerah secara nasional yang menjadi pilot project dalam pembuatan e-KTP sebanyak 167 kota/kabupaten.

Mengenai jadwal bintek bagi operator, Erik mengaku masih menunggu pengarahan dari pusat, apakah dilakukan per daerah atau di provinsi atau pusat. Sedangkan total alat yang disediakan untuk penyelesaikan e-KTP hingga akhir 2011 sebanyak 33 unit.

Enam alat di antaranya dari pemerintah pusat yang disimpan di setiap kecamatan sebanyak dua unit. Sedangkan bantuan 24 unit alat lainnya ditempatkan di kelurahan dan kecamatan (21 unit) serta digunakan untuk pelayanan mobile (3 unit).

"Alat mobile akan menjangkau wajib KTP yang berhalangan datang ke kantor kelurahan karena sakit dan dirawat di rumah sakit maupun karena faktor usia, yang menyebabkan tidak bisa pergi ke kantor kelurahan. Pokoknya targetnya harus selesai sampai 2 November," katanya.

Sementara itu, Kasi Sistem Informasi Kependudukan pada Disdukcapil, Wawan Haryana menyebutkan, jumlah wajib KTP di Kota Cimahi hingga Juni sebanyak 441.465/jiwa, sebelumnya pada Mei sebanyak 421.908/ jiwa. Jumlah wajib KTP hingga Agustus nanti diprediksi terus bertambah, mengingat tidak sedikitnya warga yang akan berusia 17 tahun di bulan Agustus.

Mengingat banyak wajib KTP yang harus dilayani dalam waktu 125 hari, Wawan tetap optimistis dapat terselesaikan. Pasalnya tenaga operator yang akan diturunkan sebanyak 141 orang (47 PNS dan 94 non-PNS).

"Setiap harinya satu alat dapat melayani 150 wajib KTP. Sehingga kami optimistis dapat menyelesaikan target pembuatan e-KTP dalam waktu 125 hari. Meskipun dari pusat menargetkan selesai dalam 100 hari, tapi kami juga mempertimbang-kan adanya cuti hari raya Idulfitri," ujarnya.

Wawan menambahkan, penempatan tenaga operator di setiap kelurahan disesuaikan dengan banyaknya wajib KTP. Di daerah padat seperti di Kel. Melong dan Kel. Cibeureum masing-masing ditempatkan 6 operator, Kel. Cigugur Tengah 4 operator, dan 12 kelurahan lainnya masing-masing 3 operator.

Share:

IPAL 75 Perusahaan Tak Penuhi Standar

Sebanyak 75 perusahaan di Kota Cimahi yang bergerak di bidang tekstil, disinyalir telah melakukan pencemaran lingkungan. Dua dari perusahaan-perusahaan tersebut, telah mendapat surat teguran tertulis dari Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi, Maria Fitriana, Selasa (26/7) mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan KLH Kota Cimahi dibantu Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar dan Kementerian Lingkungan Hidup, ditemukan 75 perusaan yang terindikasi tidak memenuhi standar pengelolaan limbah dengan tidak optimalnya instalansi pengolahan air limbah (IPAL).

Meski terindikasi tidak memenuhi standar pengolahan limbah, menurut Maria Fitriana yang juga akrab disapa Pipit, tindakan perusahaan-perusahaan tersebut bukan termasuk pelanggaran. "Melakukan pelanggaran sih tidak, cuma kami hanya melakukan monitoring terhadap perusahaan yang ada di Kota Cimahi. Ini sebagai bukti jika Pemkot Cimahi tidak melakukan pembiaran atas masalah IPAL," katanya.

Pipit mengungkapkan, berdasarkan UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, Pemkot Cimahi wajib melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang dalam kegiatan produksinya menghasilkan limbah. Apa yang dilakukan KLH, lanjutnya, bukti bahwa Pemkot Cimahi khususnya Wali Kota Cimahi tidak melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang telah melakukan pencemaran lingkungan.

Dikatakan Pipit, hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya, sudah dikoordinasikan dengan BPLHD Jabar, sehingga indikasi pelanggaran sudah melalui proses kajian dari berbagi pihak. "Kami akan terus melakukan berbagai langkah antisipasi terhadap adanya indikasi pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Kota Cimahi," tegasnya.

Mengenai sanksi, Pipit mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukannya secara sporadis karena diperlukan kajian dan pengawasan terlebih dulu. Pipit berharap, sebelum diberikan sanksi berat, perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan diharuskan memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya.

Terkait teguran yang telah diberikan kepada 2 perusahaan yang terindikasi tidak memenuhi standar pengolahan limbah, Pipit mengatakan, teguran tersebut sudah melalui tahapan-tahapan yang jelas. Berdasarkan undang-undang, pendisiplinan harus dilakan melalui beberapa tahap, salah satunya teguran tertulis.

"Jika masih tidak ditindaklanjuti atau tetap perusahaan tersebut tidak melakukan tindakan, maka akan melakukan tindakan administrasi dan terakhir memberikan sanksi tegas," ujarnya.

Pipit mengungkapkan, minimnya jumlah petugas pengawasan pengendalian (wasdal) yang hanya berjumlah 4 orang, menjadi salah satu kendala yang dihadapi KLH Kota Cimahi. Jumlah petugas pengawas tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan yang harus diawasi yang jumlahnya mencapai ratusan.

"Karena petugas hanya 4 orang, wasdal dalam satu hari hanya bisa mengawasi satu perusahaan saja. Untuk itu kami harap masyarakat bisa turut berperan dalam pengawasan limbah ini. Jika memang ada laporan, maka akan kami tindak lanjuti," katanya.
Share:

Peluncuran Dokumen Strategi Inovasi Daerah Kota Cimahi 2011 - 2015

Pada hari Selasa (19/7), Pemerintah Kota Cimahi mengadakan acara Peluncuran Dokumen Strategi Inovasi Daerah di Aula Gedung A. Dalam sambutannya, Walikota Cimahi, Ir. H. M. Itoc Tochija, MM mengatakan bahwa pemerintah kota sebagai regulator dan fasilitator serta sebagai katalisator dapat melakukan 2 hal, yaitu :

1. Penyusunan instrumen kebijakan ekonomi kreatif yang kondusif
2. Pembangunan sarana prasarana pendukung untuk pengembangan industri kreatif

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota Cimahi bersama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknolog (BPPT) telah melakukan penyusunan dokumen Sistem Inovasi Daerah dan menyusun penerapannya melalui perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Cimahi dengan BPPT. Diharapkan melalui SID ini sektor kreatif unggulan Cimahi akan semakin berkembang.

Untuk mendukung perkembangan industri kreatif dan IT di Kota Cimahi, Pemerintah telah menyediakan fasilitas gedung Baros ITC sebagai sarana bagi komunitas kreatif. Salah satu implementasi perjanjian kerjasama yang sedang dilakukan di gedung Baros ITC dengan BPPT saat ini, yaitu pembentukan wirausaha tangguh kreatif berbasis teknologi yang akan diinkubasi melalui program Technopreneurship Camp.
Share:

KAPPDE Mengadakan Acara Workshop ChiOS


Dalam rangka implementasi penggunaan perangkat lunak legal dan open source, pada hari Jumat (22/7), PDE mengadakan acara workshop ChiOS di Aula Gedung A. Acara yang dihadiri sebanyak kurang lebih 50 administrator dari masing-masing SKPD termasuk Kelurahan dan Kecamatan diharapkan dapat mengimplementasikan sistem operasi ChiOS di SKPD masing-masing.

Acara workshop dibagi menjadi 3 sesi, yaitu sesi instalasi ChiOS, sesi pengenalan desktop environment ChiOS dan sesi aplikasi OpenOffice. Tindaklanjut dari pelatihan ini, Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengelolaan Data Elektronik akan melakukan migrasi sistem operasi ke sistem operasi chios di masing-masing kelurahan dan kecamatan.
Share:

90 Persen Aset Cimahi tak Bersertifikat


Dari 791 bidang aset yang dimiliki Pemerintah Kota Cimahi, sebanyak 703 bidang di antaranya, atau hampir 90 persen, belum bersertifikat. Bidang aset yang belum tersertifikasi meliputi berbagai lokasi strategis seperti pasar serta sekolah. Lambatnya proses sertifikasi yang dilakukan Pemkot setiap tahunnya dikhawatirkan memperbesar potensi konflik atas aset-aset tersebut.

Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Cimahi Tatang Turhendi, mengungkapkan, masih banyaknya jumlah aset yang belum tersertifikasi berawal dari penyerahan seluruh aset tersebut dari kabupaten induk di tengah proses pemekaran wilayah satu dasawarsa lalu. “Hampir seluruh aset tidak disertai dengan dokumen lengkap. Bentuknya cuma BAP (berita acara penyerahan) aset. Ini yang menjadi kesulitan tersendiri karena kami sekarang harus menelusurinya satu per satu,” ucapnya, Selasa (26/7).

Menurut Tatang, bidang-bidang aset yang belum tersertifikasi meliputi tempat-tempat strategis, seperti pasar dan sekolah. Untuk kompleks-kompleks sekolah, diketahui bahkan hampir seluruhnya belum tersertifikasi. “Lokasi-lokasi strategis menjadi prioritas. Beberapa yang sudah tersertifikasi di antaranya Kantor DPRD, Gedung Sangkuriang, dan Pasar Atas Baru,” katanya.

Pada 2010, dengan alokasi dana APBD Rp 150 miliar, sebanyak 27 bidang bisa tersertifikasi. Tahun ini, dengan alokasi dana yang naik menjadi Rp 200 milyar, sebanyak 21 bidang telah diajukan untuk disertifikasi. Biaya rata-rata sertifikasi per bidang Rp 35 juta. Waktu yang dibutuhkan juga tergolong cepat, antara empat hari hingga satu pekan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Aida Cakrawati mengungkapkan, penuntasan program sertifikasi aset mestinya menjadi prioritas Pemkot untuk mencegah potensi sengketa jika dibiarkan berlarut-larut. “Kami paling cerewet dalam mengingatkan Pemkot untuk segera menuntaskan masalah aset ini. Jangan sampai justru membuka potensi sengketa nantinya,” ucapnya.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain memaparkan, karena demikian pentingnya penuntasan sertifikasi aset, DPRD mendorong Pemkot untuk menaikkan alokasi dana per tahun. “Silakan Pemkot ajukan dana lebih besar lagi agar bidang yang disertifikasi per tahun semakin banyak. Kami akan mendukung itu karena memang percepatan penuntasan sertifikasi aset amatlah penting,” tuturnya.

Menurut Zulkarnain, selama masalah aset belum tuntas, kecil kemungkinan Pemkot Cimahi mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan tahunan mereka. “Kota Cimahi akan selalu memperoleh penilaian wajar dengan pengecualian (WDP) karena terganjal persoalan aset ini,” katanya.
Share:

Pemkot Cimahi Tak Akan Gubris Usulan Dewan

Bergulirnya rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daearh (DPRD) Kota Cimahi yang akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Perlindungan Orang Tua dan Siswa, mendapat tanggapan dingin dari Pemerintah Kota Cimahi.

Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Kota Cimahi, Kardin Panjaitan SH menganggap usulan Raperda Perlindungan Orangtua siswa oleh anggota DPRD Kota Cimahi merupakan kekeliruan dan belum dibutuhkan.

Tidak hanya itu, Kardin juga mempertanyakan maksud dan tujuan dari pembuatan raperda tersebut. "Makanya, saya meminta kepada anggota DPRD Kota Cimahi lainnya agar pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Cimahi tidak digubris. Karena saya mempertanyakan landasan hukum yang dipegangnya," kata Kardin kepada wartawan, Selasa (26/7).

Menurut Kardin, dengan adanya raperda tersebut, dikhawatirkan akan ada anggapan bahwa pengelolaan pemerintahan di Kota Cimahi, khusnya terkait orang tua dan siswa tidak baik. Menurut dia, aturan yang ada selama ini di Pemkot Cimahi sudah cukup dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

"Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah jelas dan rinci dalam mengatur nilai-nilai apa saja yang harus ditegakkan dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, tidak perlu ada Perda Perlindungan Orangtua siswa Kota Cimahi," katanya.

Untuk 2012 nanti, kata Kardin, cukup lima rancangan perda saja yang dibahas dimana dua diantaranya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perda Perubahan APBD. "Banyaknya Perda yang lahir, belum tentu akan menjadi ukuran kinerja suatu instansi itu bagus atau tidak," katanya.

Pernyataan Kardin Panjaitan ini keluar setelah sebelumnya anggota DPRD Kota Cimahi, Zainul Arifin mengusulkan agar DPRD Kota Cimahi membuat Perda inisiatif tentang Perlindungan bagi orang tua siswa. Alasannya, karena dirinya prihatin dengan masih ditemukannya fakta yang membuat orang tua siswa dirugikan ketika hendak meyekolahkan putra-putri mereka dengan praktik penarikan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) secara sepihak oleh sekolah dan komite. (set)
Share:

Keterserapan Belanja Langsung APBD Cimahi Semester I Baru 22,7 Persen

Tingkat keterserapan belanja langsung pada tengah tahun pertama APBD Kota Cimahi tahun ini masih tergolong rendah, yakni 22,7 persen. Keterserapan paling rendah ada di Dinas Pekerjaan Umum, 2,8 persen. Dari total anggaran Rp 45 miliar, baru Rp 1,2 miliar yang dibelanjakan. Secara umum, keterserapan belanja, termasuk belanja rutin para pegawai negeri, mencapai Rp 225 miliar, atau sekitar 32 persen dari total anggaran Rp 693 miliar.

“Dibanding tahun lalu yang ada di bawah 20 persen, keterserapan belanja langsung semester pertama tahun ini mengalami kenaikan. Meski demikian, angka ini kami nilai masih cukup rendah. Pemerintah Kota perlu berupaya lebih cermat lagi mengalokasikan anggaran mereka agar pembelanjaan tidak menumpuk di penghujung tahun,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnaen, Jumat (22/7).

Menurut Zukarnaen, kebiasaan menumpuk pembelanjaan pada akhir tahun anggaran merupakan kebiasaan buruk yang harus mulai dihilangkan. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan mengalokasikan kegiatan-kegiatan tanpa tender pada semester pertama. “Kalau berurusan dengan tender, bisa dimaklumi dibutuhkan waktu yang lebih lama meskipun sebenarnya kami tetap mendorong agar diupayakan sebisa mungkin tidak terjadi penumpukan pengerjaan projek,” ucapnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cimahi Ison Suhud mengungkapkan rendahnya tingkat keterserapan belanja di dinasnya pada semester pertama disebabkan proses lelang yang masih berlangsung di Pusat Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (P3BJ). “Semuanya daftar sudah kami sampaikan sejak awal tahun. Sebagian saat ini sudah sampai pada masa sanggah. Kami harap semua lancar dan pada akhir bulan nanti sudah bisa kami keluarkan surat perintah kerja (SPK) bagi para pemenang tender,” tuturnya.

Jika DPU memiliki tingkat keterserapan terendah pada semester pertama ini, sebaliknya RSUD Cibabat menempati posisi tertinggi. Sementara di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), tingkat keterserapan baru mencapai 13 persen. Dari Rp 53,5 miliar anggaran, baru Rp 7,3 milyar dibelanjakan. Tahun ini, jumlah Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) ditargetkan tak lebih dari 96 miliar, atau berkurang Rp 12 milyar dari tahun sebelumnya.

Perihal audit BPK atas APBD Kota Cimahi 2010, menurut Zulkarnaen, hingga saat ini belum ada hasil yang diterima DPRD. “Kami masih menunggu. Di Jabar baru 10 Kabupaten dan Kota yang diketahui hasilnya. Cimahi belum. Laporan ini nanti penting bagi perbaikan kualitas penganggaran pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Zulkarnaen memperkirakan, Kota Cimahi akan kembali menerima hasil Wajar Dengan Pengecualian (WDP) seperti tahun sebelumnya. Ganjalan untuk memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ada pada pengelolaan aset. “Banyak aset dari Kabupaten induk yang diserahkan kepada kami tanpa surat yang jelas. Oleh sebab itulah, perlu didorong adanya pengalokasian dana khusus setiap tahunnya untuk menuntaskan persoalan aset ini,” katanya.
Share:

Selasa, 26 Juli 2011

Pemkot Cimahi Masih Bermasalah dengan Aset Daerah


Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat dinilai sulit meraih penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan 2010 dengan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Hal ini disebabkan Pemkot Cimahi masih dihinggapi sejumlah persoalan terkait ketidakberesan masalah aset daerah.

Menurut Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain, apabila Pemkot Cimahi ingin meraih predikat WTP, sebaiknya instansi terkait lebih cepat dalam melakukan sertifikasi sejumlah aset yang masih dalam sengketa.

"Proses sertifikasi aset yang dilakukan bagian aset harus menunjukkan perkembangan dan penambahan setiap tahunnya. Dewan sendiri, untuk masalah ini, siap memberikan dukungan berupa pemberian anggaran," terang Achmad kepada wartawan, Minggu (24/7/2011).

Namun demikian, politisi PKS ini merasa yakin jika pada tahun ini Pemkot Cimahi akan kembali mendapatkan predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian) atas laporan penggunaan keuangan Pemkot Cimahi pada 2010 lalu.

Hal itu, menurut dia, karena Pemkot Cimahi telah melaksanakan pengelolaan keuangan yang lebih baik dengan menggunakan Sistim Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dalam penyusunan anggarannya.
Share:

DPRD Usulkan Raperda Perlindungan Siswa


Banyaknya persoalan yang timbul dalam dunia pendidikan di Kota Cimahi, membuat Zainul Arifin, salah seorang anggota DPRD Kota Cimahi khawatir program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 Tahun tidak tercapai. Masalah itu antara lain dihadapi orangtua dan siswa.

"Saya sih mengusulkan adanya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) khusus untuk memberikan perlindungan pada orangtua dan siswa," kata Zainul ditemui di kantor DPRD Kota Cimahi, Senin (25/7).

Zainul menyatakan, saat ini masih banyak kejadian yang tidak menyenangkan yang dialami orangtua dan siswa. Salah satunyapraktik penarikan dana sumbangan pendidikan (DSP) yang dilakukan secara sepihak oleh sekolah dan komite.

Diakuinya, sekarang ini dia kerap menerima laporan mengenai tidak jelasnya mekanisme belajar mengajar di sejumlah sekolah. "Berdasarkan laporan yang saya terima adalah tidak adanya prosedur mengenai mekanisme belajar mengajar. Misalnya, ada siswa yang tidak naik kelas karena alasan yang tidak jelas. Padahal seharusnya 'kan diberi peringatan terlebih dulu, sekali atau dua kali. Setelah itu baru diputuskan," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Zainul, perda khusus untuk melindungi orangtua serta siswa itu harus ada. Dengan begitu orangtua serta siswa memiliki perlindungan yang kuat.

Terkait perda itu, kata Zainul, pihaknya tengah mencari dorongan di DPRD yang bisa meloloskan usulan perda tersebut. "Akan saya upayakan untuk mewujudkannya," tambahnya.

Menurutnya, perda itu diusulkan untuk menangani dan memuat semua persoalan dunia pendidikan. Selain itu dengan perda diharapkan bisa memberikan jalan keluar terhadap berbagai persoalan yang memihak kepada orangtua dan siswa.

Jauh dari harapan

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Alfian mengatakan, pencapaian Wajar Dikdas saat ini masih jauh dari harapan Kota Cimahi. Bahkan, saat ini sekolah justru dijadikan lahan untuk mengeruk keuntungan oleh sejumlah oknum.

"Sebenarnya orangtua tidak boleh diberatkan agar anaknya memperoleh pendidikan yang layak. Soalnya 'kan sudah ada dana bantuan, salah satunya bantuan operasional sekolah (BOS). Cukup tidak cukup, sebaiknya dana itu saja yang digunakan. Jangan sampai sekolah menarik uang lagi dari orangtua siswa, yang bagi sebagian orang itu memberatkan," kata Alfian.

Menurutnya, orangtua tidak akan merasa diberatkan biaya pendidikan jika biaya yang dikeluarkan masih dalam batas wajar, tidak dilakukan sepihak, atau dalam jumlah terlampau besar
Share:

Kota Cimahi Segera Miliki BICH


Dalam waktu dekat Kota Cimahi akan memiliki Baros International Convention Hall (BICH), hotel bintang lima bertaraf internasional di kawasan Baros, depan pintu keluar Tol Baros. Pembangunan ditandai peletakan batu pertama dan penandatanganan prasasti oleh Wali Kota Cimahi, H.M. Itoc Tochija, Sabtu (23/7).

Itoc menyampaikan pembangunan hotel dan convention hall ini akan mendukung banyaknya kegiataan yang diselenggarakan di tingkat provinsi, maupun skala nasional dan internasional. Karena akan dapat menampung sekitar 5.000 orang.

"Kota Cimahi memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan hotel dan convension hall ini, baik dari segi akses jalan yang berhadapan dengan pintu Tol Baros, juga dari segi keamanan karena Baros merupakan daerah yang didominasi kawasan militer sehingga keamanannya lebih terjamin," kata Itoc.

Fasilitas lainnya yang disediakan pemkot yaitu di bidang telematika dan produk animasi karena hotel ini berdekatan dengan Baros Information Technologi Creative (BITC). Nantinya, segala kegiatan dapat didukung dengan fiber optic-nya.

Itoc menambahkan, keberadaan hotel dan convention hall yang rencananya selesai dibangun tahun 2013 ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Cimahi yang lebih luas, yaitu dari pajak. Selain itu, terciptanya banyak kegiatan dan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

Mengenai konsep bangunan hotel dan convention hall, arsitektur dari PT Urban, Ridwan Kamil mengatakan, merupakan proyek yang strategis dan menjadi bagian dari 10 kawasan baru mandiri yang terintegrasi dengan Horison. "Pembangunan hotel dan convention hall ini bukan untuk skala lokal dan regional tapi internasional. Saya ingin membangun kebanggaan itu di Kota Cimahi. Keunggulannya yaitu convention hall dan fungsi lainnya sebagai hotel dan tempat rekreasi," paparnya.

Salah satu keunikan convention hall ini yaitu desainnya yang futuristik dan aerodinamis. Lampu warna-warni akan menjadi atraksi gedung ini dan bisa dilihat dari atas jalan raya. "Pagi, siang, sore, dan malam hari warna dan kesan gedung ini akan berbeda-beda," katanya.
Share:

Minggu, 24 Juli 2011

Triputra Karya bangun kondominium di Cimahi

PT Triputra Karya Agung membangun kondominium hotel, aparteman, dan convention center dengan nama Gren Horison Degreen Pasteur di Cimahi, Jawa Barat, dengan investasi senilai Rp350 miliar.

Adrianto Trisnadi, Direktur Utama PT Triputra Karya Agung, mengatakan sumber pendanaan kondotel tersebut antara lain bersumber dari pinjaman lembaga keuangan.

“Kami perhitungkan biaya pembangunan sekitar Rp350 miliar. Memang dana tersebut terlihat kecil, namun perusahaan telah memperhitungkannya,” katanya di sela-sela ground breaking Gren Horison Degreen Pasteur di Cimahi, Jabar, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan investasi tersebut akan digunakan untuk keseluruhan pembangunan, baik kondotel, convention center, dan water entertainment. Proyek pembangunan fisik, kata dia, ditargetkan rampung pada pertengahan 2013 dan langsung siap diserahkan kepada konsumen.

Dia mengatakan kondotel dengan jumlah kamar sebanyak 395 unit dan convention center berkapasitas 4.000 orang tersebut dibangun di atas lahan seluas 3,2 hektare di lokasi strategis, karena dekat dengan pintu Tol Baros.

“Proyek tersebut merupakan pembangunan kawasan terpadu. Kami melihat kebutuhan hunian hotel di wilayah Bandung dan sekitarnya masih begitu besar, sehingga pangsa pasar kondotel diperhitungkan masih cerah,” ujarnya.

Purwantono, Vice Director Operation PT Metropolitan Golden Management, mengatakan pangsa pasar kondotel terutama dengan fasilitas hotel bintang lima masih terbuka.

“Kami rencananya akan memasarkan kondotel ke sejumlah negara di Asia, seperti Singapura. Semakin banyaknya rute penerbangan dari Bandung ke sejumlah negara tetangga mengindikasikan bisnis pariwisata masih berpeluang tumbuh,” katanya.

Dia mencontohkan market korporasi di Singapura cukup menjanjikan untuk digarap.

Selain itu, kata Tono, strategi lain menggarap pasar luar negeri adalah dengan mengikutsertakan dalam pameran internasional di Eropa.

“Indonesia memiliki beragam budaya yang bisa menjadi magnet untuk menarik wisatawan asing. Ini menjadi salah satu senjata untuk memasarkan kondotel di pasar luar negeri,” katanya.

Metropolitan Golden Management merupakan operator pengelola jaringan properti grup Horison di Tanah Air.

Wali Kota Cimahi Itoc Tochija mengatakan pembangunan kondotel dan convention center berpotensi menarik ribuan wisatawan untuk menginap dan bertransaksi bisnis.

Dia mengatakan Kota Bandung dan sekitarnya saat ini belum memiliki gedung pertemuan dengan daya tampung melebihi 2.000 orang.

“Letak Cimahi cukup strategis untuk menampung dan menyelenggarakan berbagai kegiatan bisnis. Pemkot siap memfasilitasi pengusaha, terutama dalam hal telematika,” katanya.

Menurut dia, industri telematika di Cimahi berkembang cukup pesat, sehingga bisa melayani berbagai kebutuhan bisnis.(faa)
Share:

Rabu, 13 Juli 2011

Beras Pandanwangi dan Ketan Putih Mulai Langka di Cimahi


Telah berlalunya musim panen dan kemarau yang cukup panjang, menyebabkan stok beras jenis pandanwangi dan ketan putih mulai langka sejak dua bulan terakhir di beberapa pasar tradisional Kota Cimahi.

Pedagang Pasar Antri Opan Muharam mengatakan, kelangkaan tersebut terjadi karena suply dari petani berkurang terus. Alhasil, harga jual pandan wangi meningkat dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000 per kilogram.

Sementara ketan putih naik sampai Rp 8.500 per kilogram. Meski stok masih mencukupi, kata Opan, beras jenis IR juga mengalami kenaikan harga dari Rp 6.000 hingga Rp 7.000 per kilogram saat ini. “Untuk IR, hampir setiap hari harganya naik, hari ini saja naik Rp 100/kilogram,” katanya, Senin (11/7).

Berdasarakan hasil pantauan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindagtan) Kota Cimahi sebelumnya, harga beras memang sudah mulai mengalami kenaikan rata-rata sepuluh persen. Kenaikan terjadi di Pasar Cimindi, Pasar Antri, Pasar Atas Lama, dan Pasar Baros.

Kendati demikian Kepala Diskopindagtan Kota Cimahi Sri Nurul Handayani juga menjamin bahwa stok sembilan bahan pokok (sembako) aman hingga menjelang Idulfitri nanti. Namun, ia mengakui tidak bisa memperkirakan kenaikan harga sembako menjelang puasa dan Idulfitri nanti. Pasalnya, kenaikan harga sangat bergantung pada jumlah permintaan.

“Untuk komoditas lain seperti daging, telur, minyak goring, terigu, dan lainnya belum mengalami kenaikan. Kenaikan tentu akan ada, tapi kita berupaya untuk menekannya agar tidak melonjak drastis,” ucapnya.



Share:

Itu Merupakan Pelanggaran, Uang Harus Dikembalikan


Jika terbukti ada pelangggaran, Walikota Cimahi Itoc Tochija memerintahkan pihak komite dan kepala Sekolah Dasar Negeri Cimahi Mandiri 1 untuk mengembalikan sumbangan dari orangtua siswa. Saat ini, tim monitoring Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Inspektorat Kota Cimahi masih terus menggali fakta seputar sumbangan sebesar Rp 2,8 juta tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, orangtua siswa baru di SDN Cimahi Mandiri 1 sempat mengeluhkan adanya sumbangan pendidikan yang dipatok senilai Rp 2,8 juta. Selain itu, besaran sumbangan dilansir tidak ditentukan melalui mekanisme musyawarah, tetapi pertemuan empat mata antara ketua komite dan masing-masing orangtua.

Hal ini diperparah dengan tidak adanya bukti pembayaran (kwitansi) yang diberikan pihak sekolah pada orangtua siswa yang sudah membayar sumbangan.

Itoc menegaskan, dirinya sudah jauh-jauh hari meminta pihak Disdikpora untuk mengimbau dan melarang segala bentuk pungutan di tingkat SD dan SMP pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Jika pada kenyataannya terjadi, itu merupakan bentuk pelanggaran.

Sejauh ini, kata Itoc, ia sudah memerintahkan jajaran Inspektorat Kota Cimahi untuk membantu Disdikpora menyelidiki kasus ini lebih lanjut. “Dengan semakin meruncingnya isu dan laporan yang masuk, ini jelas harus kami lakukan,” ujarnya, Selasa (12/7).

Pascamaraknya pemberitaan soal pungutan sumbangan di SDN Cimahi Mandiri 1, Itoc mengaku tidak membuang waktu. Ia pun segera meminta Kepala Disdikpora untuk memanggil secara resmi ketua komite dan kepala sekolah untuk meminta klarifikasi.

Hal itu, tambah Itoc, kemudian didukung oleh pihak inspektorat yang langsung diterjunkan ke lapangan untuk mencari data dan fakta terkait kasus tersebut. “Kami kumpulkan keterangan dari pihak orangtua. Jangan sampai masyarakat dibuat kesulitan dengan sumbangan itu,” katanya.

Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran baik oleh kepala sekolah maupun komite, Itoc memerintahkan mereka untuk segera mengembalikan uang yang sudah masuk ke masyarakat. “Itu harus dikembalikan, karena tidak ada landasan hukumnya untuk itu,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pengawas pemerintah Bidang Pembangunan Ero Kusnadi membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat perintah untuk ikut menggali fakta terkait kasus ini. “Kami sudah mulai turun ke lapangan Selasa (12/7) untuk mengumpulkan keterangan berbagai pihak. Selanjutnya kami menunggu laporan petugas,” katanya



Share:

Cimahi Raih 2 Penghargaan





Ketua tim penggerak PKK Kota Cimahi Hj. Atty Suharti Tochija dan tokoh koperasi H.K. Suryana dari KSP Rukun Ikhtiar Kota Bandung menerima penghargaan Satya Lencana Wira Karya (SLWK) Bidang Koperasi dan UKM.

Penghargaan diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Koperasi Nasional ke-64 2011, di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/7).

Wali Kota Cimahi H.M. Itoc Tochija juga menyabet penghargaan Bakti Koperasi dan UKM yang diberikan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Syarif Hasan bersama 28 tokoh dan penggerak koperasi lainnya dari Jabar.

Wali Kota Cimahi H.M. Itoc Tochija mengatakan, dua penghargaan yang disandang Kota Cimahi merupakan hasil kebersamaan dalam membangkitkan perekonomian kerakyatan. "Bagaimana menggalang saudara-saudara kita mulai dari sekolah Jumat yang dilakukan oleh ibu-ibu PKK serta adanya pembinaan KUKM secara terus-menerus, sehingga terwujud ekonomi kerakyatan," kata Itoc usai menerima penghargaan.

Pembangunan ekonomi kerakyatan tersebut tidak lepas dari peran para kader PKK sebagai ujung tombak dalam menggerakkan KUKM. "Saat ini Cimahi memiliki packing house (rumah kemasan) agar makanan produk KUKM Cimahi mempunyai kemasan yang memenuhi permintaan pasar," paparnya.

Senada dengan Itoc, Ketua Tim Penggerak PKK, Atty Tochija menilai salah satu tugas PKK yaitu meningkatkan pemberdayaan masyarakat salah satunya meningkatkan ekonomi dan ketahanan keluarga dengan KUKM. "Kita harus terus-menerus memberdayakan masyarakat untuk memunculkan potensi untuk meningkatkan usaha dan meningkatkan ekonomi keluarga," tambah Atty.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UKM, Industri, Perdagangan, dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi, Hj. Sri Nurul menyampaikan saat ini Diskopindagtan terus mendorong agar masyarakat yang tidak ikut koperasi menjadi prakoperasi dan sudah dilaksanakan mulai di tingkat kelurahan.
Share:

Bantu Percepat Mencapai Target, Cimahi dapat Tambahan Alat Mobile


Bantuan tiga unit peralatan mobile diharapkan bisa membantu tercapainya target pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) massal di Kota Cimahi sebelum akhir 2011. Sesuai rencana, Kota Cimahi bersama 196 kota/kabupaten lain se-Indonesia akan memulai penerapan e-KTP pada Agustus 2011.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi Erik Yudha Bhuana mengatakan, hingga saat ini, bantuan peralatan untuk e-KTP massal dari pemerintah pusat baru ada enam unit. “Di setiap kecamatan ada dua alat yang akan digunakan. Dengan tambahan alat mobile, kami bisa jemput bola agar target bisa tercapai,” katanya seusai sosialisasi penerapan e-KTP di Bandung Cimahi Junction (BCJ), Jln. Amir Mahmud Kota Cimahi, Minggu (10/7).

Kendati demikian, kata Erik, bantuan tiga alat mobile tersebut sejauh ini belum diterima Disdukcapil Kota Cimahi. Rencananya, ketiga alat itu akan sampai di Kota Cimahi bersamaan dengan bantuan 24 peralatan tambahan untuk melengkapi enam alat yang sudah ada.

Di sisi lain, Erik mengakui masih ada kendala kurangnya fasilitas laptop untuk melengkapi alat mobile yang akan bertugas menjemput bola ke masyarakat. “Kami harap ada tambahan laptop agar pelayanan e-KTP keliling bisa lebih lancar,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kependudukan Disdukcapil Kota Cimahi Wawan Haryana menjelaskan, e-KTP massal akan dilakukan di lokasi pelayanan tingkat RW yang telah ditetapkan masing-masing keluarahan. Ia menambahkan, bantuan 24 peralatan tambahan dan tiga unit enrollment mobile akan diimplementasikan pemerintah pusat pada minggu keempat Juli 2011.

Secara teknis, ujar Wawan, Disdukcapil akan melayangkan surat panggilan pada setiap wajib KTP yang ada untuk datang ke tempat pelayanan. Jika berhalangan, warga bersangkutan bisa mendapatkan pelayanan susulan pada hari-hari terakhir. “Sementara itu unit mobile akan melakukan jemput bola dengan mendatangi warga yang sedang dirawat di rumah sakit, lembaga pemasyarakata, dan para lansia,” tuturnya.

Berdasarkan data, jumlah wajib KTP di Kota Cimahi yang tercatat untuk pembuatan e-KTP massal mencapai 451.000 orang. Sementara estimasi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tahapan pembuatan e-KTP adalah empat menit per wajib KTP.

Di sisi lain, enam alat yang sudah ada dengan waktu operasi sepuluh jam sehari, maka dalam satu hari bisa diselesaikan sekitar 900 e-KTP. Untuk itu, Kota Cimahi memerlukan sekitar 26 alat tambahan agar pembuatan e-KTP massal selama seratus hari atau minimal selesai sebelum akhir tahun. Hal itu diharapkan bisa dipenuhi dari 24 alat tambahan dan tiga unit mobile yang dijanjikan pemerintah pusat.
Share: