Rabu, 27 Juli 2011
90 Persen Aset Cimahi tak Bersertifikat
Dari 791 bidang aset yang dimiliki Pemerintah Kota Cimahi, sebanyak 703 bidang di antaranya, atau hampir 90 persen, belum bersertifikat. Bidang aset yang belum tersertifikasi meliputi berbagai lokasi strategis seperti pasar serta sekolah. Lambatnya proses sertifikasi yang dilakukan Pemkot setiap tahunnya dikhawatirkan memperbesar potensi konflik atas aset-aset tersebut.
Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Cimahi Tatang Turhendi, mengungkapkan, masih banyaknya jumlah aset yang belum tersertifikasi berawal dari penyerahan seluruh aset tersebut dari kabupaten induk di tengah proses pemekaran wilayah satu dasawarsa lalu. “Hampir seluruh aset tidak disertai dengan dokumen lengkap. Bentuknya cuma BAP (berita acara penyerahan) aset. Ini yang menjadi kesulitan tersendiri karena kami sekarang harus menelusurinya satu per satu,” ucapnya, Selasa (26/7).
Menurut Tatang, bidang-bidang aset yang belum tersertifikasi meliputi tempat-tempat strategis, seperti pasar dan sekolah. Untuk kompleks-kompleks sekolah, diketahui bahkan hampir seluruhnya belum tersertifikasi. “Lokasi-lokasi strategis menjadi prioritas. Beberapa yang sudah tersertifikasi di antaranya Kantor DPRD, Gedung Sangkuriang, dan Pasar Atas Baru,” katanya.
Pada 2010, dengan alokasi dana APBD Rp 150 miliar, sebanyak 27 bidang bisa tersertifikasi. Tahun ini, dengan alokasi dana yang naik menjadi Rp 200 milyar, sebanyak 21 bidang telah diajukan untuk disertifikasi. Biaya rata-rata sertifikasi per bidang Rp 35 juta. Waktu yang dibutuhkan juga tergolong cepat, antara empat hari hingga satu pekan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Aida Cakrawati mengungkapkan, penuntasan program sertifikasi aset mestinya menjadi prioritas Pemkot untuk mencegah potensi sengketa jika dibiarkan berlarut-larut. “Kami paling cerewet dalam mengingatkan Pemkot untuk segera menuntaskan masalah aset ini. Jangan sampai justru membuka potensi sengketa nantinya,” ucapnya.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain memaparkan, karena demikian pentingnya penuntasan sertifikasi aset, DPRD mendorong Pemkot untuk menaikkan alokasi dana per tahun. “Silakan Pemkot ajukan dana lebih besar lagi agar bidang yang disertifikasi per tahun semakin banyak. Kami akan mendukung itu karena memang percepatan penuntasan sertifikasi aset amatlah penting,” tuturnya.
Menurut Zulkarnain, selama masalah aset belum tuntas, kecil kemungkinan Pemkot Cimahi mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan tahunan mereka. “Kota Cimahi akan selalu memperoleh penilaian wajar dengan pengecualian (WDP) karena terganjal persoalan aset ini,” katanya.
0 comments:
Posting Komentar