Informasi Seputar Kota Cimahi

Rabu, 27 Juli 2011

Pemkot Cimahi Tak Akan Gubris Usulan Dewan

Bergulirnya rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daearh (DPRD) Kota Cimahi yang akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Perlindungan Orang Tua dan Siswa, mendapat tanggapan dingin dari Pemerintah Kota Cimahi.

Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Kota Cimahi, Kardin Panjaitan SH menganggap usulan Raperda Perlindungan Orangtua siswa oleh anggota DPRD Kota Cimahi merupakan kekeliruan dan belum dibutuhkan.

Tidak hanya itu, Kardin juga mempertanyakan maksud dan tujuan dari pembuatan raperda tersebut. "Makanya, saya meminta kepada anggota DPRD Kota Cimahi lainnya agar pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Cimahi tidak digubris. Karena saya mempertanyakan landasan hukum yang dipegangnya," kata Kardin kepada wartawan, Selasa (26/7).

Menurut Kardin, dengan adanya raperda tersebut, dikhawatirkan akan ada anggapan bahwa pengelolaan pemerintahan di Kota Cimahi, khusnya terkait orang tua dan siswa tidak baik. Menurut dia, aturan yang ada selama ini di Pemkot Cimahi sudah cukup dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

"Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah jelas dan rinci dalam mengatur nilai-nilai apa saja yang harus ditegakkan dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, tidak perlu ada Perda Perlindungan Orangtua siswa Kota Cimahi," katanya.

Untuk 2012 nanti, kata Kardin, cukup lima rancangan perda saja yang dibahas dimana dua diantaranya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perda Perubahan APBD. "Banyaknya Perda yang lahir, belum tentu akan menjadi ukuran kinerja suatu instansi itu bagus atau tidak," katanya.

Pernyataan Kardin Panjaitan ini keluar setelah sebelumnya anggota DPRD Kota Cimahi, Zainul Arifin mengusulkan agar DPRD Kota Cimahi membuat Perda inisiatif tentang Perlindungan bagi orang tua siswa. Alasannya, karena dirinya prihatin dengan masih ditemukannya fakta yang membuat orang tua siswa dirugikan ketika hendak meyekolahkan putra-putri mereka dengan praktik penarikan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) secara sepihak oleh sekolah dan komite. (set)
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021