Pengelola pusat perbelanjaan ternama yang berlokasi di Jalan Cihanjuang itu mengaku telah menyerahkan lahan seluas 1.017 meter persegi sebagai kompensasi atas pembangunan yang tidak memenuhi aturan.
Staf legal pusat perbelanjaan di Cihanjuang itu, Syamsul Arifin menjelaskan, pihaknya tidak mungkin mendirikan bangunan tanpa mengantongi izin. Namun, pihaknya mengakui jika pembangunan pusat perbelanjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan pendirian bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang harus memperhatikan komposisi antara luas bangunan dengan ruang terbuka hijau.
"Berdasarkan saran dari Pemkot Cimahi, kami telah menyerahkan lahan di tempat lain sebagai kompensasinya," ungkap Syamsul saat ditemui di waralaba tersebut di Jalan Cihanjuang, Kota Cimahi, Kamis (28/7).
Menurut Syamsul, lahan kompensasi tersebut diserahkan kepada Pemkot Cimahi melalui Dinas Tata Ruang sekitar 2007 lalu seluas mencapai 1.017 meter persegi dan terletak di Kampung Cibogo, RT 5 RW 7 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Syamsul juga mengklarifikasi bahwa bangunan pusat perbelanjaan di Cihanjuang itu memiliki berkas perizinan yang lengkap. Pemkot Cimahi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya per tanggal 20 Januari 2009 sementara untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan izin gangguan (HO) diterbitkan Pemkot Cimahi per tanggal 27 Mei 2011. "Secara legalitas, berkas perizinan sudah kami lengkapi," tuturnya.
Jumat, 29 Juli 2011
Home »
berita
,
cimhttp://www.blogger.com/img/blank.gifahi
» Pemilik Sudah Kantongi Izin dari Pemkot Cimahi
0 comments:
Posting Komentar