Mantan Kepala BPN Kota Cimahi Duduk di Kursi Pesakitan
BPN Cimahi |
Wawan dan dua anak buahnya (Wahyu Resdian Sunandar dan Lukman Husni) adalah terdakwa dalam perkara korupsi uang pungutan kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran tanah (Prona) di Kota Cimahi.
Sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap Wawan digelar pada Kamis (11/7/2013) di Pengadilan Tipikor Bandung Jln. L. L. R. E. Martadinata, Kota Bandung.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus, Wawan didakwa dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam dakwaan itu Firdaus juga memaparkan asal muasal kasus itu. Perkara tersebut berawal pada 18 Februari 2010 saat Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Jabar menertibkan surat 697/KEP-32/II/2010 tentang penetapan lokasi program pengelolaan pertanahan. Dalam lampirannya, Kota Cimahi ditargetkan 200 bidang tanah di Kec. Cimahi Selatan dan Kec. Cimahi Utara.
Menidaklanjuti hal tersebut, Wawan Darmawan memutuskan target 200 bidang tanah itu ada di dua kelurahan yakni Kel. Cibeureum (Kec.Cimahi Selatan) sebanyak 130 bidang tanah dan Kel. Cibabat (Kec. Cimahi Utara) sebanyak 70 bidang tanah.
Wawan lalu mengadakan pertemuan dengan beberapa orang termasuk dengan Wahyu dan Lukman. Dalam pertemuan itu, Wawan meminta adanya "uang terima kasih" dalam kegiatan proma sebesar Rp 300.000 untuk tiap bidang tanah yang diajukan pembuatan sertifikat.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, pada Maret 2010, terdakwa Wahyu datang ke Kel. Cibabat untuk melakukan kegiatan Prona. Namun aktifitas Wahyu itu tidak disertai surat resmi dari BPN Kota Cimahi.
Terdakwa Wahyu lalu meminta data calon peserta Prona tahun 2010. Selain itu terdakwa juga meminta Rp 500.000 per peserta untuk biaya pemberkasan di kantor BPN Kota Cimahi. Tidak hanya itu terdakwa juga mengharuskan para peserta prona di Kel. Cibabat untuk membayar Rp 1 juta sebagai biaya pembuatan sertifikat.
Hal tersebut bertolak belakang dengan tujuan diadakannya program Prona. Prona merupakan pelakasnaan pendaftaran tanah dalam rangka penertiban sertifikat hak atas tanah, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Prosesnya sederhana, mudah, cepat dan murah.
"Pembiayaan kegiatan Prona bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dalam DIPA Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada program pengelolaan pertanahan. Artinya, untuk kegiatan ini, para peserta tidak lagi dibebankan biaya pembuatan sertifikat. Ini para terdakwa malah meminta uang lagi dari para peserta," ucap Firdaus
0 comments:
Posting Komentar