Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Aida Cakrawati merekomendasikan penyegelan sementara minimarket yang masih "nakal". Menurutnya, penyegelan sementara sebagai shock theraphybagi pengusaha.
"Penyegelan sementara ini dilakukan setelah upaya persuasif yang dilakukan pihak terkait tidak menunjukkan hasil positif. Apalagi masih ada pengusaha yang tidak menghiraukan panggilan untuk sidang tipiring. Itu artinya pengusaha masih membandel. Jadi tidak ada salahnya untuk melakukan penyegelan sementara terhadap minimarket itu," tegas Aida ditemui di Gedung DPRD Kota Cimahi, Kamis (10/8).
Respons negatif yang ditunjukkan pengelola minimarket terlihat dari tidak adanya itikad baik mengurus perizinan, sementara mereka tetap membuka usahanya seperti biasa. Bahkan, minimarket yang jam operasionalnya hingga 24 jam tetap saja marak, padahal nyata-nyata yang mereka lakukan melanggar peraturan daerah (perda). "Segel sementara sepertinya menjadi solusinya," tegasnya.
Aida menjelaskan, dalam Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Modern disebutkan dengan jelas bahwa jam operasional yang diperkenankan bagi pasar modern adalah pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB. Namun, kenyataannya masih ada minimarket yang buka 24 jam nonstop.
Hanya satu
Sementara itu, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan, dan Pertanian (Diskopindagtan) kembali memanggil dua pengusaha minimarket yang masih membuka usahanya hingga 24 jam. Dari dua yang dipanggil, baru satu minimarket yang memenuhi panggilan.
Kabid Industri, Perdagangan, dan Pariwisata (Indagpar) Diskopindagtan, Dadan Darmawan mengatakan, pemanggilan setelah pihaknya melakukan monitoring serta inspeksi mendadak ke sejumlah minimarket yang masih buka di luar jam usaha yang telah ditentukan.
"Kami menemukan ada 7 minimarket di sepanjang Jln. Amir Machmud yang masih buka selama 24 jam. Kami sempat melakukan sidak dan melakukan berita acara terhadap minimarket tersebut. Namun, ternyata ada dua minimarket yang masih membuka usaha 24 jam, sehingga kami melakukan pemanggilan," ujarnya, Rabu (9/8)
0 comments:
Posting Komentar