Informasi Seputar Kota Cimahi

Tryout CPNS 2021

Pusat Pembelajaran CPNS Online 2021.

Prediksi Soal Soal CPNS 2021

Contoh contoh soal CPNS yang telah terbukti meluluskan di Kementerian dan Pemerintah Daerah

Siapkah Anda CPNS 2021

Langkah Cepat Menyiapkan Tes CPNS 2021

Tampilkan postingan dengan label ukm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ukm. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Januari 2015

58 Minimarket Tak Berizin di Kota Cimahi

Sebanyak 58 minimarket di Kota Cimahi belum memiliki izin operasi. Kendati demikian sejumlah minimarket tersebut masih terus melakukan aktivitas usaha.

“Sampai saat ini ada 58 minimarket yang belum berizin,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Asisten Perekonomian Kota Cimahi Yandi saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. Dikatakannya, sampai Desember 2014 awalnya ada 73 minimarket di Cimahi yang dijatuhi surat peringatan 1 (SP1). Setelah diperingati kedua dan ketiga kalinya jumlahnya menjadi 58 minimarket.

Setiap minimarket yang ada di Kota Cimahi berdasarkan perda harus mem perpanjang perizinannya setelah jatuh tempo yang di berikan selama 5 tahun. “Setelah diberikan peringatan, selanjutnya dipanggil, kalau masih membandel, akan langsung ditindak oleh Satpol PP Cimahi,” sambungnya.

Menurutnya, Wali Kota Cimahi sebelumnya telah menyarankan untuk melakukan kajian terkait diberlakukannya moratorium bagi pertumbuhan minimarket di Kota Cimahi. Namun, perda hanya mengatur tentang permasalahan jarak antar minimarket. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Bambang Arie Nugroho mengatakan, pihaknya terus melakukan klarifikasi mana saja minimarket yang izin nya belum lengkap.

“Karena kebanyakan ada yang pemahaman izinnya dari pu sat. Makanya saat ini dalam penertiban kami dan secepatnya diselesaikan,” kata Bambang saat dihubungi melalui telpon selulernya, kemarin. Disinggung terkait jarak atau wilayah dalam mendirikan mi nimarket sesuai dengan perda, hal tersebut sudah tertuang dalam perda.

“Tentu ada karena ini pun lebih tentang keberpihakan kepada usaha kecil menengah (UKM) yang ada di Cimahi. Makanya ada keterkaitannya dengan klausul dalam perda,” terangnya. Ditanya soal adakah rencana moratorium izin mendirikan minimarket di tahun 2015, kata Bambang, kebijakan mendirikan minimarket baru masih tertutup hingga izin 73 minimarket selesai.

Pasalnya, hampir di seluruh wilayah Kota Cimahi ada saja minimarket yang belum selesai perizinannya. “Nanti dari hasil sidak ada eksekusinya. Kami pun akan memilah-milah dulu data minimarket mana saja yang belum dan mana yang harus di pertimbangkan untuk bertemu investornya,” terangnya.

Share:

Selasa, 25 Januari 2011

26 UMKM Kota Cimahi Peroleh Bantuan Sertifikasi Halal

ebanyak 26 usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Cimahi, mendapat bantuan sertifikasi halal dan bantuan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), yang diserahkan Dinas KUKM Jawa Barat. Pemberian bantuan tersebut dalam rangka pemberdayaan sekaligus melindungi UMKM dari praktik penjiplakan.

Menurut Kepala Bidang UMKM Kota Cimahi, Yoshepina Dewanti, penyerahan bantuan sertifikasi halal dan pendaftaran HAKI tersebut, diserahkan Dinas KUKM Jawa Barat pada acara “Gelar Aspirasi Gerakan Koperasi” yang dilaksanakan oleh Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat, Minggu (23/1) di Gedung Senbik Bandung.

Diakui Yoshepina, UMKM di Kota Cimahi, baik yang sudah memiliki sertifikasi halal maupun yang terdaftar HAKI, relatif masih sedikit. Dia menjelaskan, untuk jumlah UMKM yang mempunyai sertifikat halal di Kota Cimahi, saat ini baru sekitar 10-20 persen dari total UMKM, khususnya untuk kategori UMKM olahan makanan. “Sedangkan untuk HAKI, totalnya ada 7, yakni desain batik produk Cimahi yang sudah terdaftar HAKI” ungkap dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/1).

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian data mengenai jumlah UMKM di Kota Cimahi yang mempunyai sertifikasi itu. Alasannya, tidak menutup kemungkinan, ada UMKM yang mendaftarkan sertifikasi halal secara mandiri dan belum melaporkan kepada Pemkot Cimahi. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah UMKM di Kota Cimahi yang sudah memperoleh sertifikasi halal dan terdaftar HAKI.

Diakui Yoshepina, bantuan Pemkot Cimahi untuk membantu UMKM, baik untuk memperoleh sertifikasi halal maupun HAKI, turut juga dilakukan. Dikatakan dia, UMKM yang dibantu sertifikasi halal oleh Pemkot Cimahi sebanyak 22 UMKM yang merupakan usaha produk makanan olahan. Sedangkan UMKM yang diberikan bantuan HAKI, yaitu UMKM pembuat Batik Cimahi sebanyak 4 UMKM.
Share: