ebanyak 26 usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Cimahi, mendapat bantuan sertifikasi halal dan bantuan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), yang diserahkan Dinas KUKM Jawa Barat. Pemberian bantuan tersebut dalam rangka pemberdayaan sekaligus melindungi UMKM dari praktik penjiplakan.
Menurut Kepala Bidang UMKM Kota Cimahi, Yoshepina Dewanti, penyerahan bantuan sertifikasi halal dan pendaftaran HAKI tersebut, diserahkan Dinas KUKM Jawa Barat pada acara “Gelar Aspirasi Gerakan Koperasi” yang dilaksanakan oleh Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat, Minggu (23/1) di Gedung Senbik Bandung.
Diakui Yoshepina, UMKM di Kota Cimahi, baik yang sudah memiliki sertifikasi halal maupun yang terdaftar HAKI, relatif masih sedikit. Dia menjelaskan, untuk jumlah UMKM yang mempunyai sertifikat halal di Kota Cimahi, saat ini baru sekitar 10-20 persen dari total UMKM, khususnya untuk kategori UMKM olahan makanan. “Sedangkan untuk HAKI, totalnya ada 7, yakni desain batik produk Cimahi yang sudah terdaftar HAKI” ungkap dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/1).
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian data mengenai jumlah UMKM di Kota Cimahi yang mempunyai sertifikasi itu. Alasannya, tidak menutup kemungkinan, ada UMKM yang mendaftarkan sertifikasi halal secara mandiri dan belum melaporkan kepada Pemkot Cimahi. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah UMKM di Kota Cimahi yang sudah memperoleh sertifikasi halal dan terdaftar HAKI.
Diakui Yoshepina, bantuan Pemkot Cimahi untuk membantu UMKM, baik untuk memperoleh sertifikasi halal maupun HAKI, turut juga dilakukan. Dikatakan dia, UMKM yang dibantu sertifikasi halal oleh Pemkot Cimahi sebanyak 22 UMKM yang merupakan usaha produk makanan olahan. Sedangkan UMKM yang diberikan bantuan HAKI, yaitu UMKM pembuat Batik Cimahi sebanyak 4 UMKM.
0 comments:
Posting Komentar