Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan dinas terkait lain akan segera mengevaluasi hasil sosialisasi edaran walikota terkait upaya penertiban penghambat kecepatan (polisi tidur) tak berijin dan tidak standar yang semakin marak.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Odang Masdar mengatakan, pihaknya akan segera mengundang kepala seksi ketentraman dan ketertiban mulai di tingkat kelurahan untuk menghimpun hasil sosialisasi edaran walikota tersebut. “Setelah itu kami akan evaluasi,” katanya ketika ditemui, Senin (24/1).
Setelah evaluasi rampung, pihak Dishub bersama instansi terkait lain akan segera melakukan pengawasan dan pengendalian, serta penertiban. Odang menambahkan, edaran walikota terkait penertiban polisi tidur tanpa ijin dan tidak terstandardisasi sebenarnya sudah disampaikan ke pihak terkait sampai level pemerintahan terkecil sejak dikeluarkannya pada 27 Oktober 2010 lalu. Namun, pada kenyataannya polisi tidur masih marak. Tidak hanya di pemukiman, tetapi juga di jalan-jalan arteri yang sebenarnya tidak boleh ditempati polisi tidur.
Menurut Odang, di beberapa ruas jalan yang sudah dibeton pun saat ini terlihat sudah ada polisi tidur yang dibangun tanpa ijin dan tidak sesuai standar. Padahal keberadaan polisi tidur secara fisik bisa merusak bagian jalan yang sudah dibenahi oleh pemerintah.
Dari pantauan “PRLM”, polisi tidur memang tampak bermunculan di beberapa ruas jalan yang baru saja selesai dibetonisasi. Sebagai contoh, di ruas Jln. Rorojongrang menuju lokasi rumah susun sederhana sewa Kel. Melong, Kec. Cimahi Selatan dan di ruas Jln. Ciawitali, Kec. Cimahi Utara depan kolam renang.
Odang mengaku, pihaknya memang tidak bisa menyalahkan warga yang berinisiatif untuk membangun polisi tidur. Pasalnya, mereka beralasan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan bila kendaraan dibiarkan melaju kencang tanpa penghambat.
Namun di sisi lain, kata Odang, pembangunan polisi tidur tidak standar juga justru bisa menyebabkan kecelakaan bagi pengendara yang melintas. Selain itu, polisi tidur tidak sesuai standar juga bisa merusak badan jalan.
Odang menambahkan, jalan yang boleh dibangun polisi tidur sebenarnya hanya jalan lingkungan. Itupun harus sesuai dengan kriteria yang berlaku. Ketinggian dan kelandaiannya tidak boleh dibuat sembarangan. Sementara di jalan arteri, semua polisi tidur yang dibangun harus ada ijin dari pemilik jalan, dalam hal ini Pemkot Cimahi.
Menurut Odang, jalan arteri adalah jalan yang pemeliharaannya dibiayai oleh ABPD. Meskipun jalan tersebut berada di kawasan komplek perumahan seperti di rusunawa Melong, jalan tersebut sudah termasuk jalan arteri jika sudah dibenahi dengan betonisasi dari dana APBD. “Namun dengan pengajuan dan pertimbangan keselamatan, kami juga memberi pengecualian untuk dibangun polisi tidur sesuai standar. Sama seperti untuk jalan arteri di depan kawasan pendidikan, dan kawasan lain yang ramai oleh pejalan kaki,” katanya menjelaskan.
0 comments:
Posting Komentar