Kamis, 28 Juli 2011
4 Minimarket Mangkir Sidang
Empat minimarket Indomaret yang terletak di Jln. Gatot Soebroto, Jln. Baros, Jln. Kerkof, dan Jln. Cibeureum tidak memenuhi panggilan pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kel. Padasuka, Kec. Cimahi Tengah, Rabu (27/7). Panggilan tersebut terkait pemeriksaan masalah perizinan dan kelengkapan surat pendirian usaha minimarket.
Kasi Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi, Deden Hidayat menyampaikan, keempat minimarket Indomaret tersebut belum pernah dipanggil terkait adanya indikasi minimarket yang bermasalah. "Hari ini kami panggil sekaligus dengan pelaksanaan sidang tipiring. Tetapi hingga pukul 12.00 WIB, rupanya tidak datang. Karena itu kami akan melayangkan surat panggilan kedua, 4 hari setelah sidang tipiring," ungkap Deden di sela-sela kegiatan operasi yustisi.
Deden menyampaikan, apabila sampai pemanggilan ketiga tidak datang, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas teknik, yaitu Bidang Industri dan Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Industri, Perdagangan, dan Pertanian (Diskopindagtan). Termasuk mela- kukan pembinaan terhadap minimarket yang bersangkutan, bahkan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2010 tentang Penataan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, denda maksimal bagi minimarket bermasalah sebesar Rp 50 juta.
Deden melanjutkan, berdasarkan laporan dari LSM Penjara, ada 30 minimarket yang disinyalir bermasalah. Dari 30 minimarket tersebut, 28 di antaranya sudah dipanggil. Sebanyak 25 minimarket memenuhi panggilan, 21 minimarket di antaranya surat perizinannya lengkap. Sedangkan 4 minimarket lainnya, yaitu Alfamart di Jln. Warung Contong dan di dekat RS Dustira sedang mengurus izin ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Dua minimarket lainnya, yaitu Alfamart di Jln. Cipanawar Cipageran dan Jln. Pesantren sedang memperpanjang izinnya.
Menanggapi adanya 4 minimarket yang tidak memenuhi panggilan, Kepala Bidang Industri, Perdagangan, dan Pariwisata (Indagpar), Dadan Darmawan menyampaikan, jika pengusaha minimarket tersebut melanggar perda maka Satpol PP yang memiliki wewenangan untuk melakukan tindakan.
"Tetapi jika pelanggarannya karena belum memiliki izin, maka diarahkan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) yang memanggil minimarket tersebut," katanya.
Dalam menyikapi masalah minimarket ini, Dadan meyakinkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Satpol PP. Sejauh ini jika ada minimarket yang bermasalah, maka dinas memberikan pembinaan. "Kami juga menindaklanjuti laporan dari LSM Penjara dan mengecek lagi ke lapangan mengenai jumlah ril minimarket yang ada di Cimahi. Karena, berdasarkan data di dinas, jumlahnya hanya 60 minimarket," katanya.
Operasi yustisi
Sementara itu dalam operasi kemarin, sebanyak 40 warga terjaring operasi antara lain KTP 8 orang, 1 miras, 11 PKL, dan 20 kipem. Sebelumnya, dalam operasi yustisi di RW 9 Kel. Padasuka, Senin (25/7), petugas menjaring 38 warga yang tidak memiliki KTP. Semuanya menjalani sidang pada Rabu (27/7) dan dikenai denda paling besar Rp 25.000.
1 comments:
Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com dan http://www.rajaraksupermarket.com, Telp: 021-87786434
Posting Komentar