Perizinan sebuah bangunan waralaba baru di kawasan Jalan Cihanjuang, Kota Cimahi dipertanyakan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Cimahi. Komisi III DPRD Kota Cimahi merencanakan akan mempertanyakan perizinan bangunan terhttp://www.blogger.com/img/blank.gifsebut kepada pihak Pemkot Cimahi dan pihak pengelola pertokoan.
Alasan pemanggilan tersebut karena wilayah yang digunakan toko tersebut termasuk Kawasan Bandung Utara (KBU). Dalam pemanggilan tersebut juga DPRD Kota Cimahi akan meminta klarifikasi terkait terbitnya izin pembangunan dan pemberian kompensasi lahan sebagai pengganti dari tidak terpenuhinya lahan resapan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan menuturkan, beberapa pihak yang akan dimintai klarifikasi tersebut di antaranya Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP), Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cimahi.
"Dengan mendirikan bangunan di wilayah itu (di Cihanjuang, red,) saja, sudah menyalahi aturan. Kalau pemilik mengaku sudah mendapatkan izin, maka kami akan lakukan pengecekan perizinan itu," ujar Achmad Gunawan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cimahi, Kamis (28/7). Karena dianggap sudah menyalahi aturan, seharusnya bangunan yang sudah berdiri itu dibongkar, tambah Achmad.
Terkait adanya kompensasi lahan sebagai pengganti, Achmad menilai hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, hal tersebut tidak tertuang dalam tata perundang-undangan. "Kita harus menegakkan aturan, kompensasi juga tak dibenarkan. Pemanggilan akan segera dilakukan setelah anggota DPRD Kota Cimahi melakukan reses," katanya.
Menurut dia, pelanggaran yang paling mendasar yakni bangunan tersebut tidak menyisakan lahan untuk resapan air. Padahal, penyediaan lahan resapan air itu telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU dan Perda No. 1 tahun 2003 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dengan komposisi 60 persen lahan resapan air berbanding 40 persen bangunan dari luas lahan yang digunakan.
0 comments:
Posting Komentar