Informasi Seputar Kota Cimahi

Rabu, 27 Juli 2011

Penerapan E-KTP di Cimahi Molor


Pembuatan KTP elekronik atau e-KTP secara massal di Kota Cimahi diperkirakan molor dari rencana semula tanggal 1 Agustus. Keterlambatan disebabkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi masih menunggu alat pembuat e-KTP.

Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Erik Yudha keteka ditemui wartawan, Selasa (26/7) mengatakan, setelah alat pembuat e-KTP datang, kemudian akan diinstal dan database jumlah wajib KTP di Cimahi pun di-inject ke dalam alat tersebut. Kemudian diadakan bina teknik (bintek) selama dua hari bagi operator.

"Berdasarkan jadwal dari pusat, pembuatan e-KTP mulai 1 Agustus. Tetapi di Cimahi yang menjadi pilot project, belum dipastikan kapan waktunya. Yang pasti akan dilaksanakan pada Agustus dalam waktu dekat ini. Jika mengikuti jadwal dari pusat pada tanggal 1 Agustus, rasanya tidak mungkin karena alat pembuat e-KTP rencananya baru tiba pada Kamis-Jumat nanti," katanya di sela-sela pengarahan 94 operator non-PNS di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), kompleks Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Selasa (26/7).

Selain Kota Cimahi, 10 kota dan kabupaten lainnya di Jabar yang akan melaksanakan e-KTP tahun ini adalah Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Majalengka, Kab. Indramayu, Kab. Ciamis, Kab. Garut, Kab. Sumedang, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kota Bekasi. Sedangkan total daerah secara nasional yang menjadi pilot project dalam pembuatan e-KTP sebanyak 167 kota/kabupaten.

Mengenai jadwal bintek bagi operator, Erik mengaku masih menunggu pengarahan dari pusat, apakah dilakukan per daerah atau di provinsi atau pusat. Sedangkan total alat yang disediakan untuk penyelesaikan e-KTP hingga akhir 2011 sebanyak 33 unit.

Enam alat di antaranya dari pemerintah pusat yang disimpan di setiap kecamatan sebanyak dua unit. Sedangkan bantuan 24 unit alat lainnya ditempatkan di kelurahan dan kecamatan (21 unit) serta digunakan untuk pelayanan mobile (3 unit).

"Alat mobile akan menjangkau wajib KTP yang berhalangan datang ke kantor kelurahan karena sakit dan dirawat di rumah sakit maupun karena faktor usia, yang menyebabkan tidak bisa pergi ke kantor kelurahan. Pokoknya targetnya harus selesai sampai 2 November," katanya.

Sementara itu, Kasi Sistem Informasi Kependudukan pada Disdukcapil, Wawan Haryana menyebutkan, jumlah wajib KTP di Kota Cimahi hingga Juni sebanyak 441.465/jiwa, sebelumnya pada Mei sebanyak 421.908/ jiwa. Jumlah wajib KTP hingga Agustus nanti diprediksi terus bertambah, mengingat tidak sedikitnya warga yang akan berusia 17 tahun di bulan Agustus.

Mengingat banyak wajib KTP yang harus dilayani dalam waktu 125 hari, Wawan tetap optimistis dapat terselesaikan. Pasalnya tenaga operator yang akan diturunkan sebanyak 141 orang (47 PNS dan 94 non-PNS).

"Setiap harinya satu alat dapat melayani 150 wajib KTP. Sehingga kami optimistis dapat menyelesaikan target pembuatan e-KTP dalam waktu 125 hari. Meskipun dari pusat menargetkan selesai dalam 100 hari, tapi kami juga mempertimbang-kan adanya cuti hari raya Idulfitri," ujarnya.

Wawan menambahkan, penempatan tenaga operator di setiap kelurahan disesuaikan dengan banyaknya wajib KTP. Di daerah padat seperti di Kel. Melong dan Kel. Cibeureum masing-masing ditempatkan 6 operator, Kel. Cigugur Tengah 4 operator, dan 12 kelurahan lainnya masing-masing 3 operator.

Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021