Informasi Seputar Kota Cimahi

Rabu, 27 Juli 2011

IPAL 75 Perusahaan Tak Penuhi Standar

Sebanyak 75 perusahaan di Kota Cimahi yang bergerak di bidang tekstil, disinyalir telah melakukan pencemaran lingkungan. Dua dari perusahaan-perusahaan tersebut, telah mendapat surat teguran tertulis dari Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi, Maria Fitriana, Selasa (26/7) mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan KLH Kota Cimahi dibantu Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar dan Kementerian Lingkungan Hidup, ditemukan 75 perusaan yang terindikasi tidak memenuhi standar pengelolaan limbah dengan tidak optimalnya instalansi pengolahan air limbah (IPAL).

Meski terindikasi tidak memenuhi standar pengolahan limbah, menurut Maria Fitriana yang juga akrab disapa Pipit, tindakan perusahaan-perusahaan tersebut bukan termasuk pelanggaran. "Melakukan pelanggaran sih tidak, cuma kami hanya melakukan monitoring terhadap perusahaan yang ada di Kota Cimahi. Ini sebagai bukti jika Pemkot Cimahi tidak melakukan pembiaran atas masalah IPAL," katanya.

Pipit mengungkapkan, berdasarkan UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, Pemkot Cimahi wajib melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang dalam kegiatan produksinya menghasilkan limbah. Apa yang dilakukan KLH, lanjutnya, bukti bahwa Pemkot Cimahi khususnya Wali Kota Cimahi tidak melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang telah melakukan pencemaran lingkungan.

Dikatakan Pipit, hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya, sudah dikoordinasikan dengan BPLHD Jabar, sehingga indikasi pelanggaran sudah melalui proses kajian dari berbagi pihak. "Kami akan terus melakukan berbagai langkah antisipasi terhadap adanya indikasi pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Kota Cimahi," tegasnya.

Mengenai sanksi, Pipit mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukannya secara sporadis karena diperlukan kajian dan pengawasan terlebih dulu. Pipit berharap, sebelum diberikan sanksi berat, perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan diharuskan memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya.

Terkait teguran yang telah diberikan kepada 2 perusahaan yang terindikasi tidak memenuhi standar pengolahan limbah, Pipit mengatakan, teguran tersebut sudah melalui tahapan-tahapan yang jelas. Berdasarkan undang-undang, pendisiplinan harus dilakan melalui beberapa tahap, salah satunya teguran tertulis.

"Jika masih tidak ditindaklanjuti atau tetap perusahaan tersebut tidak melakukan tindakan, maka akan melakukan tindakan administrasi dan terakhir memberikan sanksi tegas," ujarnya.

Pipit mengungkapkan, minimnya jumlah petugas pengawasan pengendalian (wasdal) yang hanya berjumlah 4 orang, menjadi salah satu kendala yang dihadapi KLH Kota Cimahi. Jumlah petugas pengawas tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan yang harus diawasi yang jumlahnya mencapai ratusan.

"Karena petugas hanya 4 orang, wasdal dalam satu hari hanya bisa mengawasi satu perusahaan saja. Untuk itu kami harap masyarakat bisa turut berperan dalam pengawasan limbah ini. Jika memang ada laporan, maka akan kami tindak lanjuti," katanya.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021