Informasi Seputar Kota Cimahi

Kamis, 28 Juli 2011

Proses Sertifikasi Aset di Cimahi Sangat Lambat

Proses sertifikasi aset berupa bidang tanah serta gedung milik Pemkot Cimahi berjalan sangat lambat. Dari 791 aset yang diklaim milik Pemkot Cimahi, baru 88 aset yang bersertifikat.http://www.blogger.com/img/blank.gif

Sebab itu sejumlah kalangan mendesak agar Pemkot Cimahi mempercepat proses tersebut. Ironisnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi terkesan menutup diri ketika akan dikonfirmasi terkait masalah itu.

Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kota Cimahi Andi Halim mengatakan, selama ini kinerja Pemkot Cimahi dalam menyelesaikan persoalan aset-aset ini seolah-olah jalan di tempat.

Penjara bahkan mensinyalir ada berbagai bentuk pelanggaran, terkait lahan yang diklaim milik Pemkot Cimahi itu. "Sertifikasi ini merupakan prosedur penting yang harus ditempuh Pemkot Cimahi, dalam mengemban aset-asetnya. Tapi sudah berjalan 10 tahun, hanya ada 88 aset saja yang sudah disertifikasi," ujar Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7).

Andi mengaku khawatir mengenai ketidakjelasan status lahan, yang diklaim milik Pemkot Cimahi tersebut. Sebab nantinya berpotensi menimbulkan konflik dengan warga atau pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, ketidakjelasan status lahan itu juga bisa menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran. Seperti manipulasi data kepemilikan dan penyerobotan lahan. Pihaknya juga menyoroti kinerja BPN Cimahi yang hingga saat ini terkesan tertutup dalam menangani proses sertifikasi aset yang diklaim milik Pemkot Cimahi.

Diakuinya, LSM Penjara pernah beberapa kali meminta informasi dari BPN Kota Cimahi terkait pelanggaran kepemilikan lahan. Namun pihaknya kesulitan mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Apa yang dikeluhkan Andi terhadap BPN, juga dialami sejumlah awak media yang biasa melakukan liputan di Kota Cimahi. Sejak Senin (25/7) hingga kemarin, media cetak dan elektronik yang ingin mencari informasi terkait sertifikasi aset Pemkot Cimahi, tidak memperoleh informasi apa-apa.

Untuk bisa mendapatkan informasi atau bahkan bertemu perwakilan dari pihak BPN Kota Cimahi, Humas Pemkot Cimahi Uki Rukandi sempat dilibatkan di hari kedua. Namun, pihak BPN bergeming untuk memberikan keterangannya dengan berbagai alasan.

Dinas luar

Sementara itu, Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian BPN Cimahi Tuti Akbariah yang ditemui wartawan terbitan Jakarta beralasan, atasannya beserta seluruh pejabat lain sedang dinas luar tiga hari. "Kami di sini tidak bisa memberikan penjelasan, karena seluruh pejabat sedang sibuk di luar," singkatnya.

Hal tersebut tentu saja mengundang kekecewaan awak media yang datang. "Saya sangat kecewa terhadap BPN Kota Cimahi. Jika memang tidak bisa memberikan keterangan setidaknya tentu ada perwakilan, tidak mungkin semua pejabatnya menghilang. Lagi pula mereka sudah menjanjikan hari ini (kemarin) akan menemui wartawan. Tapi ternyata mereka tidak bisa memenuhi janji tersebut," kata Edwan Hadnansyah, reporter sebuah televisi swasta dengan nada sedikit kesal.

Terkait BPN yang enggan memberikan keterangan, Andi Halim mengatakan, LSM Penjara akan melaporkan BPN Kota Cimahi ke Komisi Informasi Publik (KIP). Pasalnya BPN Kota Cimahi dianggap tidak menjalankan amanat UU No. 14/2008 tentang Keterbukaann Informasi Publik.
Share:

0 comments: