
"Nabi Palsu" dari Cimahi Dituntut Dua Setengah Tahun Penjara
Sidang
kasus penodaan agama Islam dengan terdakwa Rohmansyah (53) akhirnya
dituntut hukuman dua setengah tahun penjara.Hal ini disampaikan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Asril, SH saat membacakan surat tuntutannya di ruang
sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (20/2/2013).
JPU menilai Rohmansyah telah melanggar Ketetapan Presiden
No.1/PNPS/1965 serta melanggar...