Sebanyak 58 minimarket di Kota Cimahi belum
memiliki izin operasi. Kendati demikian sejumlah minimarket tersebut
masih terus melakukan aktivitas usaha.
“Sampai saat ini ada 58 minimarket yang belum berizin,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Asisten Perekonomian Kota Cimahi Yandi saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. Dikatakannya, sampai Desember 2014 awalnya ada 73 minimarket di Cimahi yang dijatuhi surat peringatan 1 (SP1). Setelah diperingati kedua dan ketiga kalinya jumlahnya menjadi 58 minimarket.
Setiap minimarket yang ada di Kota Cimahi berdasarkan perda harus mem perpanjang perizinannya setelah jatuh tempo yang di berikan selama 5 tahun. “Setelah diberikan peringatan, selanjutnya dipanggil, kalau masih membandel, akan langsung ditindak oleh Satpol PP Cimahi,” sambungnya.
Menurutnya, Wali Kota Cimahi sebelumnya telah menyarankan untuk melakukan kajian terkait diberlakukannya moratorium bagi pertumbuhan minimarket di Kota Cimahi. Namun, perda hanya mengatur tentang permasalahan jarak antar minimarket. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Bambang Arie Nugroho mengatakan, pihaknya terus melakukan klarifikasi mana saja minimarket yang izin nya belum lengkap.
“Karena kebanyakan ada yang pemahaman izinnya dari pu sat. Makanya saat ini dalam penertiban kami dan secepatnya diselesaikan,” kata Bambang saat dihubungi melalui telpon selulernya, kemarin. Disinggung terkait jarak atau wilayah dalam mendirikan mi nimarket sesuai dengan perda, hal tersebut sudah tertuang dalam perda.
“Tentu ada karena ini pun lebih tentang keberpihakan kepada usaha kecil menengah (UKM) yang ada di Cimahi. Makanya ada keterkaitannya dengan klausul dalam perda,” terangnya. Ditanya soal adakah rencana moratorium izin mendirikan minimarket di tahun 2015, kata Bambang, kebijakan mendirikan minimarket baru masih tertutup hingga izin 73 minimarket selesai.
Pasalnya, hampir di seluruh wilayah Kota Cimahi ada saja minimarket yang belum selesai perizinannya. “Nanti dari hasil sidak ada eksekusinya. Kami pun akan memilah-milah dulu data minimarket mana saja yang belum dan mana yang harus di pertimbangkan untuk bertemu investornya,” terangnya.
“Sampai saat ini ada 58 minimarket yang belum berizin,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Asisten Perekonomian Kota Cimahi Yandi saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. Dikatakannya, sampai Desember 2014 awalnya ada 73 minimarket di Cimahi yang dijatuhi surat peringatan 1 (SP1). Setelah diperingati kedua dan ketiga kalinya jumlahnya menjadi 58 minimarket.
Setiap minimarket yang ada di Kota Cimahi berdasarkan perda harus mem perpanjang perizinannya setelah jatuh tempo yang di berikan selama 5 tahun. “Setelah diberikan peringatan, selanjutnya dipanggil, kalau masih membandel, akan langsung ditindak oleh Satpol PP Cimahi,” sambungnya.
Menurutnya, Wali Kota Cimahi sebelumnya telah menyarankan untuk melakukan kajian terkait diberlakukannya moratorium bagi pertumbuhan minimarket di Kota Cimahi. Namun, perda hanya mengatur tentang permasalahan jarak antar minimarket. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Bambang Arie Nugroho mengatakan, pihaknya terus melakukan klarifikasi mana saja minimarket yang izin nya belum lengkap.
“Karena kebanyakan ada yang pemahaman izinnya dari pu sat. Makanya saat ini dalam penertiban kami dan secepatnya diselesaikan,” kata Bambang saat dihubungi melalui telpon selulernya, kemarin. Disinggung terkait jarak atau wilayah dalam mendirikan mi nimarket sesuai dengan perda, hal tersebut sudah tertuang dalam perda.
“Tentu ada karena ini pun lebih tentang keberpihakan kepada usaha kecil menengah (UKM) yang ada di Cimahi. Makanya ada keterkaitannya dengan klausul dalam perda,” terangnya. Ditanya soal adakah rencana moratorium izin mendirikan minimarket di tahun 2015, kata Bambang, kebijakan mendirikan minimarket baru masih tertutup hingga izin 73 minimarket selesai.
Pasalnya, hampir di seluruh wilayah Kota Cimahi ada saja minimarket yang belum selesai perizinannya. “Nanti dari hasil sidak ada eksekusinya. Kami pun akan memilah-milah dulu data minimarket mana saja yang belum dan mana yang harus di pertimbangkan untuk bertemu investornya,” terangnya.