Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
masih mendalami kasus dugaan mark up pengadaan alat kesehatan (alkes)
laboratorium dan penunjang layanan kesehatan (PLK) di Kota Cimahi tahun
2011 senilai Rp 9 miliar. Sejumlah saksi termasuk anggota legislatif
telah diperiksa dalam kasus ini. Tak menutup kemungkinan, anggota dewan
tersebut bisa menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar P Joko Subagio saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Rabu (29/1/2014).
"Itu
(kasus alkes Cimahi) masih jalan terus. Kita sudah ekspose dua tiga
kali. Kita masih melakukan pendalaman, tinggal tunggu saja," ujar Joko.
Seperti diketahui, dalam kasus ini
Kejati Jabar baru menetapkan status tersangka pada satu orang yaitu
mantan Direktur Utama RSUD Cibabat, Kota Cimahi dr Endang Kusumah
Wardani.
Ia mengatakan, jika ada hal yang mengarah pada seseorang
disertai bukti maka akan terus didalami. "Siapapun yang mengakibatkan
kerugian negara, kalau memang ada bukti yang menambah ya mungkin,"
katanya.
Saat dikonfirmasi soal adanya keterlibatan anggota DPRD
dalam kasus ini, Joko mengatakan sejauh ini anggota dewan tersebut baru
dimintai keterangan sebagai saksi.
"Iya, ada dari DPRD yang sudah kita mintai keterangannya. Soal kemungkinan tersangka baru ya kita lihat nanti," tutur Joko.
0 comments:
Posting Komentar