Informasi Seputar Kota Cimahi

Sabtu, 01 Februari 2014

Polres Cimahi Ringkus Kawanan Perampok Minimarket

 
Kawanan perampok spesialis minimarket diringkus Satreskrim Polres Cimahi yang kerap beraksi di wilayah
Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan, mengatakan pihaknya telah menangkap 3 orang pelaku perampokan. Namun, hingga saat ini polisi masih memburu 1 orang lainnya yang sudah berstatus DPO. "Setelah mendapatkan laporan kami langsung mencari para tersangka. Berselang satu hari, kawanan tersangka dapat kami ringkus," kata Erwin di Mapolres Cimahi Jln. Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Rabu (29/1/2014).
Erwin menjelaskan, para tersangka juga diketahui merupakan anggota geng motor Brigez yang sering merampok minimarket disertai dengan tindakan kekerasan karena dalam menjalankan aksinya sering membawa samurai dan pentungan untuk mengancam para korbannya. Tersangka yaitu DD. GP, RS, dan Her yang dilimpahkan ke Polres Sumedang. Sedangkan, 1 orang pelaku yaitu S, masih dalam pencarian.
"Tercatat ada sekitar 10 TKP, baik Indomaret maupun Alfamaret yang mereka gasak, beberapa wilayah kerjanya seperti di Jatinangor, Setiabudhi dan Cimahi," ujarnya.
Selain menggunakan senjata tajam, kawanan perampok ini juga sering mengenakan helm untuk menutup muka mereka agar tidak mudah diketahui orang. Erwin berjanji, pihak kepolisian akan terus mengungkap aksi penjarahan minimarket ini karena ada satu orang tersangka yang masih buron.
Barang bukti yang disita antara lain satu buah samurai dan pentungan, lalu dua unit sepeda motor, 4 buah helm, uang kertas senilai Rp 581 ribu serta barang bukti lainnya. "Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama sembilan tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, tersangka RS alias Ahong (23) mengatakan aksi kejahatannya dilakukan di kawasan Cibeurem dan sekitar batas kota Cimahi. "Dalam sekali aksi, uang yang kita dapatkan sekitar jutaan rupiah. Setelah dibagikan, uangnya kita gunakan untuk membeli minuman keras dan pesta-pesta,"kata tersangka.
Share:

0 comments: