Sepanjang 2013, sengketa tanah yang ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi mencapai 47 kasus. Penyebabnya didominasi masalah waris yang saling klaim.
Demikian diungkapkan Kasi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kota
Cimahi Eddy Suryadi, ditemui di kantornya di Jln. Encep Kartawiria Kota
Cimahi, Selasa (28/1/2014).
Kasus tanah tersebut terbagi dalam 33 sengketa yang masih dalam
proses penelusuran dan 14 perkara yang sudah masuk ke pengadilan.
Permasalahan sengketa tanah beragam, mulai dari kasus sengketa
kepemilikan tanah, masalah batas tanah, dan ahli waris itu sendiri.
"Alasan sengketa ahli waris yang sangat banyak dikarenakan melibatkan
banyak orang. Misalkan, ada sebuah tanah dengan ahli waris 5 orang,
namun yang menandatangani surat keterangan ahli waris hanya 3 orang.
Surat tersebut sebetulnya cacat hukum, dua orang belum melakukan tanda
tangan bisa menuntut," ucapnya.
Selain masalah tanah yang disengketakan oleh anggota keluarga, tanah
yang sudah diwakafkan untuk keperluan fasilitas umum dan fasilitas
sosial seperti mesjid dan lainnya juga kerap digugat. "Mestinya, kalau
sudah dipakai tempat ibadah diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan
sampai ada kasus mesjid digugat gara-gara perebutan ahli waris,"
tuturnya.
Menurut Eddy, kasus tanah mestinya menjadi polemik yang dapat
diselesaikan dengan cara kekeluargaan. "Jika kasus sengketa tanah ahli
waris tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tentu jalan
terakhir harus berurusan dengan pihak pengadailan, Namun yang
dikhawatirkan, berurusan dengan pengadilan itu justru akan menambah
masalah. Berkorban moril dan materil, belum lagi waktu yang tidak
sebentar," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban)
No 3 Tahun 2011 disebutkan bahwa kasus sengketa tanah harus bisa
dilakukan dengan cara mediasi yang dibantu oleh pihak BPN. "Kita
upayakan melakukan mediasi atau dengan cara kekeluargaan. Jangan sampai
kasus sengketa tanah dilakukan hingga ke pengadilan," terangnya.
Hal senada diungkapkan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Cimahi, Eka Diana.
Menurutnya, kasus sengketa tanah dan bukti kepemilikan tanah
(sertifikat) harus dimiliki setiap warga di Kota Cimahi. "Sertifikat ini
sebagai bukti kepemilikan tanah/bangunan setiap orang. Untuk itu,
diusahakan kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat agar
memproses secepatnya dengan mendatangi Kantor BPN Kota Cimahi,"
pungkasnya.
0 comments:
Posting Komentar