Informasi Seputar Kota Cimahi

Sabtu, 01 Februari 2014

Ada 47 Sengketa Tanah di BPN Cimahi

Sepanjang 2013, sengketa tanah yang ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi mencapai 47 kasus. Penyebabnya didominasi masalah waris yang saling klaim.
Demikian diungkapkan Kasi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kota Cimahi Eddy Suryadi, ditemui di kantornya di Jln. Encep Kartawiria Kota Cimahi, Selasa (28/1/2014).
Kasus tanah tersebut terbagi dalam 33 sengketa yang masih dalam proses penelusuran dan 14 perkara yang sudah masuk ke pengadilan. Permasalahan sengketa tanah beragam, mulai dari kasus sengketa kepemilikan tanah, masalah batas tanah, dan ahli waris itu sendiri.
"Alasan sengketa ahli waris yang sangat banyak dikarenakan melibatkan banyak orang. Misalkan, ada sebuah tanah dengan ahli waris 5 orang, namun yang menandatangani surat keterangan ahli waris hanya 3 orang. Surat tersebut sebetulnya cacat hukum, dua orang belum melakukan tanda tangan bisa menuntut," ucapnya.
Selain masalah tanah yang disengketakan oleh anggota keluarga, tanah yang sudah diwakafkan untuk keperluan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti mesjid dan lainnya juga kerap digugat. "Mestinya, kalau sudah dipakai tempat ibadah diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sampai ada kasus mesjid digugat gara-gara perebutan ahli waris," tuturnya.
Menurut Eddy, kasus tanah mestinya menjadi polemik yang dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. "Jika kasus sengketa tanah ahli waris tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tentu jalan terakhir harus berurusan dengan pihak pengadailan, Namun yang dikhawatirkan, berurusan dengan pengadilan itu justru akan menambah masalah. Berkorban moril dan materil, belum lagi waktu yang tidak sebentar," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No 3 Tahun 2011 disebutkan bahwa kasus sengketa tanah harus bisa dilakukan dengan cara mediasi yang dibantu oleh pihak BPN. "Kita upayakan melakukan mediasi atau dengan cara kekeluargaan. Jangan sampai kasus sengketa tanah dilakukan hingga ke pengadilan," terangnya.
Hal senada diungkapkan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Cimahi, Eka Diana. Menurutnya, kasus sengketa tanah dan bukti kepemilikan tanah (sertifikat) harus dimiliki setiap warga di Kota Cimahi. "Sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan tanah/bangunan setiap orang. Untuk itu, diusahakan kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat agar memproses secepatnya dengan mendatangi Kantor BPN Kota Cimahi," pungkasnya.
Share:

0 comments: