Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menilai tidak adanya aturan terkait rencana detail tata ruang (RDTR) dan belum direvisinya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menjadi salah satu penyebab tidak jelasnya kebijakan pembangunan di Kota Cimahi. Kondisi itulah yang menyebabkan munculnya berbagai persoalan yang tidak kunjung selesai, seperti masalah minimarket ilegal dan pom bensin yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing mengatakan, arah pembangunan akan jelas jika sebuah kota atau kabupaten memiliki aturan jelas tentang RDTR-nya. "Saat ini Kota Cimahi masih belum memiliki aturan itu, membuat pemerintahnya tidak memiliki aturan yang menyebabkan arah pembangunan pun tidak jelas. Selain itu, dengan adanya revisi RTRW Jawa Barat, maka Perda RTRW Cimahi pun harus segera direvisi," kata Robin, Senin (12/9).
Dijelaskannya, dalam mekanisme perizinan, seperti pendirian bangunan atau izin usaha, Perda RDTR dan RTRW merupakan landasan hukum kuat dalam izin tersebut. Dengan tidak adanya Perda RDTR dan RTRW, membuat banyak pelaku usaha dan warga yang melakukan pelanggaran. Selama kedua aturan itu tidak ada, maka jangan harap pembangunan di Cimahi bisa diatur.
Terkait hal itu, Robin menganggap Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi tidak serius dalam menyusun draf pengajuan Perda RDTR dan revisi RTRW. Bappeda selalu mengulur waktu dalam menyelesaikan draf perda tersebut, dengan alasan belum selesai.
0 comments:
Posting Komentar