Rabu, 24 Agustus 2011
Narkoba Rp 1,5 Miliar Disita
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cimahi menyita 2,87 kuintal ganja siap edar dan 90 gram sabu-sabu senilai Rp 1,5 miliar. Ganja dan sabu-sabu itu merupakan hasil penangkapan dari 4 tersangka sindikat narkoba.
Para tersangka yang kini meringkuk di tahanan, yaitu Ha (32), warga Melong, Cimahi Selatan dengan barang bukti 250 gram ganja; Rik (33), warga Ciampea, Kab. Bogor (133 kg ganja); Ag (40), warga Kota Bogor (90 gram sabu-sabu); dan Hol alias Gepeng (29), warga Kec. Tigaraksa, Tangerang dengan barang bukti 157 kg ganja. Sedangkan tersangka lainnya berinisial F, hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Mereka ditangkap di daerahnya dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP I Nyoman Yudhana pada Minggu-Senin (21-22/8). Tim Sat Narkoba memboyong keempat tersangka bersama barang buktinya menggunakan 4 mobil dan tiba di Mapolres Cimahi sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Cimahi AKPB Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, pengungkapan ganja seberat 2,87 kuintal serta 90 gram sabu-sabu merupakan yang terbesar selama ini. Pengungkapan itu berawal dari tertangkapnya tersangka Ha di daerah Melong.
Modus operandi tersangka menyembunyikan barang haram di dalam dua botol handbody lotion besar. Ganja disimpan di bagian bawah botol, kemudian diisi handbody lotion. Saat dituangkan yang keluar handbody lotion. Tetapi ketika permukaan botol plastiknya dibelah, berisi ganja dengan berat 250 gram.
Usai penangkapan Ha, polisi mengembangkan kasus ini dengan menangkap tersangka lainnya yaitu Rik di Ciampea, Kab. Bogor. Di kamar kosnya ditemukan ganja seberat 133 kg. Dari keterangan Rik, berkembang tersangka lainnya yaitu Ag yang memiliki sabu-sabu seberat 90 gram, dan telah dikemas dengan paket kecil yang disimpan di dompet HP.
Setelah tiga tersangka, penangkapan berlanjut ke daerah Tangerang di Kec. Tigaraksa. Polisi menangkap Hol dan menemukan 157 kg ganja yang dikubur, tidak jauh dari rumah tersangka. Tersangka Hol sempat mengelak dikatakan memiliki ganja, namun ketika diinterogasi akhirnya mengaku dan menunjukkan tempat menimbun ganja yang kedalamannya hanya setengah meter.
"Keempat tersangka merupakan sindikat pengedar ganja wilayah Bandung, Bogor, Jakarta, dan Tangerang. Modus operandi transaksi ganja, yaitu dengan menggunakan botol handbody lotion," katanya.
Rudy masih mengembangkan kasus ini, termasuk mengungkap bandar besarnya. "Kami juga terus melakukan penyelidikan untuk memastikan asal mula ganja tersebut, yang kemungkinan besar berasal dari Aceh," tambahnya.
Para tersangka terjerat pasal 114 jo 111 UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau minimal 5 tahun kurungan atau denda Rp 1 miliar.
0 comments:
Posting Komentar