Rabu, 24 Agustus 2011
Dalam 4 Tahun TKK Pemkot Cimahi Jadi PNS
Dalam rentang waktu 4 tahun, mulai 2005 hingga 2009, Pemerintah Kota Cimahi sudah mengangkat 1.661 tenaga kerja kontrak (TKK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sehingga, tidak ada lagi TKK di Pemkot Cimahi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dantje Sunanda mengatakan, pengangkatan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005. "Sejak diberlakukannya PP No. 48 Tahun 2005, Pemkot Cimahi sudah mengangkat sebanyak 1.661 TKK. Pengangkatan itu dilakukan terhadap TKK selama tahun 2005 hingga 2009," ujar Dantje kepada wartawan, belum lama ini.
Dengan adanya pengangkatan tersebut, kata Dantje, tidak ada lagi TKK di lingkungan Pemkot Cimahi. Kalaupun ada, hanya di kegiatan yang diselenggarakan di dinas-dinas Pemkot Cimahi.
"Biasanya 'kan setiap ada kegiatan memerlukan tenaga lebih. Dalam kegiatan yang diselenggarakan dinas sajalah, TKK ini ada. Itu juga sifatnya hanya temporer," terang Dantje.
Pengangkatan tersebut, tambah Dantje, dilakukan terhadap TKK yang telah memenuhi syarat. "Sejak ada PP No. 48 Tahun 2005, sudah tidak ada lagi TKK. Sekarang ini kami justru sedang menunggu tentang kebijakan baru mengenai TKK. Hal itu karena masih ada TKK di beberapa daerah. Kebijakan apa saja, kami masih menunggu," katanya.
Menurut Dantje, Kota Cimahi tidak terlalu besar seperti kota lainnya. Sehingga pihaknya bisa melaksanakan formasi dari pemerintah pusat itu hanya dalam waktu empat tahun, meski dilakukan secara bertahap.
"Mengenai bagaimana ke depannya ketenagakerjaan ini, kami masih menunggu apa kebijakan pemerintah selanjutnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini moratoriumnya sudah bisa kami dapatkan," tegas Dantje.
0 comments:
Posting Komentar