Informasi Seputar Kota Cimahi

Senin, 29 November 2010

Polres Cimahi Tangkap Seorang Pelajar SMU

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cimahi berhasil menangkap An (17), pelajar kelas 3 sekolah menengah umum negeri di Kota Cimahi yang menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di rumah Nuryati Komariah Sukoco (62), Baros Komplek No. H.224 Kel. Baros, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi beberapa waktu lalu.

Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kasatreskrim Polres Cimahi Ajun Komisaris Ahmad Zubair mengatakan, dalam aksinya tersangka tidak hanya mengambil barang-barang milik korban. Namun, tersangka juga menusuk leher dan muka korban dengan sebuah pisau cutter. “Sampai saat ini korban masih dalam keadaan koma di RSHS dan belum bisa dimintai keterangan, karena lidahnya terpotong,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Senin (29/11).

Menurut Zubair, tersangka sebenarnya sudah tiga kali melakukan pencurian di rumah korban. Akan tetapi, kedua aksi awal tersangka tidak sempat diketahui. “Dalam aksi ketiga, korban yang sedang ada di rumah terbangun saat tersangka masuk rumahnya,” ucapnya.

Saat korban terbangun, tambah Zubair, tersangka langsung mengambil pisau cutter dari tasnya dan loncat menduduki tubuh korban yang masih terbaring. Tersangka lalu menikamkan cutter ke bagian leher dan pipi korban. Korban mencoba melawan sehingga mereka terjatuh ke lantai. “Tersangka kemudian beberapa kali membenturkan kepala korban ke lantai hingga korban tak sadarkan diri,” tuturnya.

Sementara itu An mengaku dirinya terpaksa mencuri demi mendapatkan uang untuk membayar uang sekolah. An mengaku, dirinya sempat mengadukan kondisi ekonomi orangtuanya yang tidak mampu pada pihak sekolah. “Tapi karena saya bukan orang Cimahi, sekolah tidak bisa memberi keringatan,” kata An yang tinggal bersama ibunya di Desa Mekarsari, Kec. Ngamprah, KBB.

An mengaku, pencurian ia lakukan sampai tiga kali, karena pada aksi pertama dan kedua ia tidak ketahuan. Ia tidak menyangka di aksinya yang ketiga, korban ada di rumah dan terbangun saat ia masuk. “Saya panik dan takut dia teriak, jadi saya terpaksa menusuknya. Saya menyesal setelah itu,” ujarnya.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah pisau cutter dan dudukannya yang digunakan dalam aksi curas. Sementara dari tersangka, polisi juga menyita barang bukti barang curian dua unit komputer personal (CPU) dan satu alat kendali permainan video
.
Atas perbuatannya, An kini meringkuk di tahanan Polres Cimahi dan akan dijerat pasa 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman minimal dua belas tahun penjara.
Share:

0 comments: