Jumat, 26 November 2010
Polres Cimahi Ringkus Tujuh Tersangka Pengguna Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cimahi kembali meringkus tujuh tersangka pengguna narkoba golongan I jenis ganja. Ketujuh tersangka yang ditangkap di tempat terpisah tersebut adalah Ta (28), Rif (22), Ar (27), Wah (27), Iy (20), As (23), dan Her (48).
Menurut Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Cimahi Ajun Komisaris I Nyoman Yudhana, dari para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa beberapa linting rokok ganja dan beberapa paket kecil ganja kering siap pakai. “Masing-masing didapati memiliki barang bukti paket ganja dan ganja linting dalam jumlah berbeda, ada yang satu paket dan ada yang sampai memiliki empat paket,” ujar Nyoman di Mapolres Cimahi, Rabu (24/11).
Sejauh ini, tambah Nyoman, ketujuh pelaku yang ditangkap bukan merupakan satu komplotan dan mereka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda. “Beberapa tersangka merupakan warga luar Kota Cimahi dan ada dua tersangka dalam kasus limpahan dari Polrestabes Bandung, tetapi semua melakukan penyalahgunaan di wilayah hukum Polres Cimahi,” katanya.
Nyoman menegaskan, hasil penyelidikan juga belum menunjukkan adanya indikasi mereka sebagai pengedar. “Hasil penyelidikan masih menyimpulkan bahwa mereka masih sebatas pengguna,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 111 Undang-undang No. 9 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun.
0 comments:
Posting Komentar