Informasi Seputar Kota Cimahi

Selasa, 09 Agustus 2011

Spanduk Dicopot, Anggota DPRD Naik Pitam


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Alfian naik pitam setelah spanduk ucapan selamat berpuasa bergambar dirinya dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi. Alfian mempertanyakan tindakan Satpol PP atas pencopotan tersebut.

"Okelah kalau memang ada larangan untuk tidak memasang spanduk di tempat itu. Tapi, kenapa cuma spanduk milik saya saja yang dicopot, sedangkan spanduk lainnya yang dipasang di tempat yang sama tidak," ungkap Alfian yang ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Cimahi, Senin (8/8).

Atas pencopotan tersebut, secara pribadi Alfian menduga adanya muatan tertentu dari Satpol PP mencabut spanduk miliknya, serta sejumlah tokoh politik lainnya yang ada di Cimahi. Alfian pun mengkritisi kinerja Satpol PP. "Satpol PP jangan hanya bisa mencabut spanduk saja. Masih banyak persoalan besar yang perlu diselesaikan dan ditindak," katanya.

Pada dasarnya, kata Alfian, dirinya mendukung pelaksanaan Perda K3. Akan tetapi jika memang dianggap melanggar, seharusnya Satpol PP bisa memukul rata dengan mencopot seluruh spanduk yang diduga telah melanggar aturan tanpa pandang bulu.

Pada kesempatan itu, Alfian pun meminta kejelasan nasib spanduk yang telah dicopot oleh Satpol PP. "Mengenai pencopotan spanduk, berarti Satpol PP sama sekali tidak menghargai keinginan pribadi saya yang murni ingin mengucapkan selamat berpuasa kepada masyarakat. Padahal pemasangan spanduk saya itu sudah diizinkan," bebernya.

Menyalahi aturan

Sementara itu, Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Cimahi, Deden H., M.H. mengatakan, masalah pemasangan spanduk itu sudah ada aturannya. Sehingga, bisa saja spanduk tokoh politik yang diturunkan Satpol PP itu menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. Deden mengaku tidak tahu persis apa sebenarnya alasan spanduk tersebut dicopot. Sebab, saat itu yang melakukan penertiban bukan hanya Satpol PP, tapi juga Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan dari Kantor Lingkungan Hidup.

"Bisa saja spanduk itu belum ada cap dari Dispenda atau spanduk itu diturunkan karena dipasang secara melintang. Ada berbagai alasan, tapi saya tidak tahu persis kenapa, soalnya saat itu yang melakukan penertiban merupakan tim gabungan," terang Deden.

Terkait spanduk yang sudah diturunkan, bila tokoh yang bersangkutan menginginkan spanduknya kembali bisa datang langsung ke kantor Satpol PP di lingkungan Pemkot Cimahi. "Kalau mau mengambil dan memasangnya lagi boleh saja. Tinggal datang saja ke Satpol PP. Jika tidak ada berarti ada di Dispenda. Bisa dipasang kembali jika sesuai aturan," katanya.

Informasi Bisnis :


Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021