Informasi Seputar Kota Cimahi

Kamis, 04 Agustus 2011

Satpol PP Turunkan 100 Spanduk Parpol

Sebanyak 85 spanduk ukuran besar dan 30 spanduk ukuran kecil yang dipasang di beberapa kawasan khusus ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Rabu (3/8).

Dari spanduk yang diturunkan itu, tidak sedikit yang berupa ucapan Ramadan dari partai politik, tokoh politik, bahkan spanduk Gubernur Jabar dan wakilnya. Semua diturunkan karena mengganggu kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3).

Berdasarkan pantauan "GM" pada pukul 15.00 WIB, spanduk yang ramai-ramai dipasang di Jln. Amir Machmud depan Alun-alun Cimahi, kini tidak tampak lagi. Begitu juga dengan deretan spanduk di Jln. Rd. Demang Hardjakusumah depan Kantor Pemkot Cimahi juga telah ditertibkan. Di lokasi tersebut hanya terdapat baliho besar ucapan selamat berpuasa dari Gubernur dan wakilnya.

Melihat banyaknya spanduk liar di bulan Ramadan ini, Wakil Wali Kota Cimahi, H. Eddy Rachmat menyampaikan, pemerintah akan menertibkan semua spanduk, baliho maupun bendera yang dipasang di kawasan khusus. Apalagi pemasangan tersebut tanpa izin, jelas sangat melanggar perda.

"Kita akan tertibkan spanduk liar yang mengganggu K3. Karena kita membuat perda mengenai K3 bersama-sama dengan dewan jadi aturan dalam perda tersebut jangan dilanggar lagi. Dengan banyaknya spanduk yang dipasang di mana-mana praktis membuat pemandangan jadi sareukseuk," katanya kepada wartawan di gedung DPRD, Jln. Djulaeha Karmita, kemarin.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Cimahi, Ruswanto menegaskan, pihaknya telah mentertibkan lebih dari 100 spanduk pada Rabu (3/8). "Setiap harinya selalu ada penertiban spanduk liar. Tetapi, penertiban spanduk tidak pernah berhenti karena pemasangan spanduk di Cimahi seperti hilang satu tumbuh seribu. Untuk itu kami terus menggiatkan penertiban spanduk yang pemasangannya tanpa izin maupun yang ditempatkan di kawasan terlarang," tegas Ruswanto.

Sebelumnya pada Selasa (2/8) tidak terhitung jumlah spanduk ucapan Ramadan dari beberapa tokoh politik, parpol maupun instansi lainnya terutama di Jln. Amir Machmud depan alun-alun. Penempatan spanduk tersebut berdampingan dengan plang larangan bertuliskan, "Setiap orang dan atau badan hukum dilarang memasang spanduk dan papan iklan (reklame) di kawasan khusus Kepwal No.180/Kep.129.Hub/ 2008".

Penertiban PKL

Selain masalah spanduk yang tidak pernah usai, permasalahan klasik lainnya terkait Perda K3 yaitu pedagang kaki lima (PKL). Disinyalir pada bulan Ramadan ini banyak PKL musiman. Bahkan mereka meminta agar diperbolehkan berjualan di Jln. Sriwijaya.

"Kami memahami keinginan PKL apalagi menjelang Idulfitri akan banyak PKl musiman. Tetapi di Jln. Sriwijaya depan Pasar Antri tetap tidak boleh dan melanggar K3. Larangan PKL ini tidak hanya di depan Pasar Antri tetapi di lokasi lainnya seperti di Jln. Melong," tegasnya. (B.109)**
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021