Informasi Seputar Kota Cimahi

Kamis, 04 Agustus 2011

PKL Ingin Jualan di Trotoar PAB

Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Antri Baru (PAB) Kota Cimahi mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (3/8). Kedatangan mereka untuk meminta keadilan dari Pemkot Cimahi dengan diperbolehkan berjualan di trotoar di depan PAB selama Ramadan.

Salah seorang PKL, Aep Saepudin (40) mengatakan, PKL yang berjumlah 60 orang meminta kebijakan Pemkot Cimahi supaya diperbolehkan berjualan di trotoar PAB. Aep beralasan, sejak Pasar Antri ditutup, PKL tidak memiliki sumber pendapatan.

"Semenjak tidak boleh berjualan lagi di Pasar Antri, PKL tidak lagi memiliki sumber pendapatan tetap. Banyak dari kami yang hidupnya jadi terkatung-katung tidak menentu, bahkan ada teman-teman kami yang tidak berjualan lagi," kata Aep ketika ditemui wartawan sebelum melakukan audiensi dengan Satpol PP.

Aep mengatakan, Pemkot Cimahi sempat memberikan tempat berdagang alternatif di belakang PAB. Namun, pedagang menilai tempat tersebut tidak cocok untuk PKL karena sepi dan berdekatan dengan tempat pembuangan sampah.

Ia menuturkan, pedagang sengaja meminta kebijakan Satpol PP karena mereka sudah putus asa untuk mencari mata pencaharian. Sedangkan untuk pindah berdagang di dalam PAB, pedagang tidak sanggup membayar sewa yang cukup mahal.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Cimahi, Herry Setiawan mengungkapkan, pihaknya tetap tidak akan mengizinkan pedagang untuk berjualan di trotoar depan PAB. Herry menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan pengecualian dalam bentuk apa pun, termasuk berjualan di bulan Ramadan.

"Kami tetap pada pendirian, tidak ada kebijakan bagi para PKL untuk kembali berjualan di trotoar. Karena peraturan ini sudah tertuang dalam Perda No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 4/2004 mengenai Ketertiban Umum," ujar Herry kepada wartawan usai mediasi dengan perwakilan PKL.

Menurut Herry, aturan tetap aturan, sehingga pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan PKL. "Masa perda mau ditawar-tawar lagi. Karena itu aturannya, maka kami akan terus laksanakan tanpa pengecualian," tegas Herry.

Untuk terus mengingatkan para PKL supaya tidak berjualan di tempat-tempat terlarang, tambah Herry, di sejumlah titik dipasang plang larangan. "Untuk PKL ini, khususnya PKL musiman seperti tukang bendera maupun buah-buahan, sebenarnya kami sudah mengarahkan mereka untuk berjualan di Pasar Antri Baru atau Pasar Kuda. Bagi yang masih tetap membandel berjualan di trotoar maka kami tidak akan segan untuk menindak PKL tersebut," katanya.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021