Informasi Seputar Kota Cimahi

Tryout CPNS 2021

Pusat Pembelajaran CPNS Online 2021.

Prediksi Soal Soal CPNS 2021

Contoh contoh soal CPNS yang telah terbukti meluluskan di Kementerian dan Pemerintah Daerah

Siapkah Anda CPNS 2021

Langkah Cepat Menyiapkan Tes CPNS 2021

Minggu, 20 Januari 2013

Pelantikan Sekda CImahi

 Pelantikan Sekda CImahi

Bambang Arie Nugroho resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekda Kota Cimahi digelar di Aula A Kantor Pemkot Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Senin (14/1).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekda Kota Cimahi dipimpin oleh Walikota Cimahi Atty Suharti Tochija. Pengangkatan Bambang sesuai SK Gub. No. 133/Kep.37/Penghubung BKD/2013 tentang Pengangkatan Bambang Arie Nugroho dalam jabatan Sekda Kota Cimahi.

Bambang menggantikan Encep Saepuloh yang mengundurkan diri dari jabatan Sekda Kota Cimahi karena mengikuti ajang Pemilihan Walikota-Wakil Walikota (Pilwalkot) Cimahi tahun 2012 lalu. Sejak Juni 2012, Bambang yang menjabat sebagai Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Pemkot Cimahi sekaligus merangkap Plt. Sekda Kota Cimahi.

Walikota Cimahi Atty Suharti Tochija mengatakan, jabatan sekda memiliki peran strategis. "Sekda sebagai pembina sumber daya manusia di Pemkot Cimahi, sekaligus membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan," katanya.

Sekda menjadi penggerak perumusan kebijakan sampai operasional teknis kegiatan pembangunan. "Sekaligus, menjembatani hubungan pemerintah dengan Muspida serta masyarakat," ujarnya.
Dengan tugas yang diemban, lanjut Atty, diharapkan Bambang semakin produktif dalam bekerja. "Dengan demikian, mendorong PNS di Pemkot Cimahi juga bekerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya
Share:

Izin Apotik Kota Cimahi Bikin Warga Bingung

Izin Apotik Kota Cimahi Bikin Warga Bingung

Salah seorang pemilik apotik di Kota Cimahi mengaku bingung dengan upaya memperoleh izin baru penyelenggaraan apotik dari Pemerintah Kota Cimahi.Dia mengaku sudah menjalankan usaha apotiknya sejak tahun 1994 berdasarkan izin dari Pemerintah Kabupaten Bandung, sebelum Kota Cimahi dimekarkan dari Kabupaten Bandung.
Kepada LICOM ia mengaku, sudah berulang kali didatangi pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi agar mengurus perizinan apotik yang baru. “Salah satunya saya diwajibkan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB),“ kata pemilik apotik tersebut dan memohon untuk tidak mencantumkan namanya dalam pemberitaan LICOM di Cimahi, Kamis (17/1/2013).
Pengelola apotik tersebut menunjukkan resi penyerahan berkas untuk mengurus IMB seperti yang diperintahkan Dinkes Cimahi kepada LICOM. Dalam resi tersebut tertera penerimaan berkas pada tanggal 27 Januari 2012.
“Petugas Loket I pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Cimahi sudah menerima berkas sudah setahun yang lalu. Ironisnya, selama setahun, saya tidak menerima jawaban yang pasti dari KPPT Cimahi,“ jelas pengelola apotik tersebut.
Ia mengaku, baru hari ini pihak petugas Loket I memberikan jawaban yang pasti walaupun permohonan IMB-nya bakal ditolak. “Tadi petugas mengatakan bahwa biasanya IMB yang dikeluarkan harus memiliki luas kavling minimal 120 Meter persegi,“ jelasnya.
Ia pun mengaku, lahan tempat apotiknya berdiri sampai saat ini hanya seluas 77 M2. Ia mengatakan, bahwa dia kebingungan untuk menambah lahan lagi. “Anehnya lagi, jawaban tersebut baru muncul setelah 1 tahun berselang pengajuan IMB yang kami ajukan,“ tegasnya.
Sementara, informasi yang diperoleh LICOM, berdasarkan Peraturan Daerah No. 34 Kota Cimahi Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Izin Pelayanan Kesehatan dan Publikasi pada website KPPT Kota CImahi http://kppt.cimahikota.go.id/# tidak menyebutkan perlunya IMB bagi izin Penyelenggaran Apotik.
Persyaratan pemilik sarana apotik, antara lain Foto Copy NPWP dan Surat ijin Tempat Usaha / HO, tidak pernah terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat dan rekomendasi dari Puskesmas/Dinkes setempat. @desmanjon
Share:

Rabu, 14 November 2012

Buruh Cimahi Sweeping ke Pabrik-Pabrik

Ribuan buruh se-Kota Cimahi, menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kota. Sebelum unjuk rasa, massa melakukan sweeping ke pabrik-pabrik di Kawasan Industri Kota Cimahi, Jawa Barat. Sweeping ini diwarnai ketegangan antara buruh dan pengelola pabrik.

Para buruh dan pihak pengelola pabrik sempat bersitegang karena pihak pengelola pabrik hanya memberikan perwakilan buruhnya untuk bergabung dengan ribuan buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa. Adu mulut juga terjadi antara buruh dan pihak keamanan pabrik karena buruh yang melakukan sweeping menganggap pabrik memberikan sedikit perwakilannya.

Aksi sweeping buruh oleh kelompok serikat pekerja ini mengakibatkan aktivitas pabrik terganggu, arus lalu lintas pun tersendat.
-->
Share:

Buruh Kembali Datangi Pemkot Cimahi

Penetapan upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2013 mengalami deadlock, buruh kembali ontrog Pemkot Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Rabu (14/11). Mereka bersikukuh besaran UMK Cimahi tahun 2013 senilai Rp 2,2 juta. Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi tiba di pintu masuk Pemkot Cimahi sekitar pukul 9.00 WIB. Mereka langsung memblokir pintu akses Pemkot Cimahi, seluruh area dipenuhi buruh.
Menurut Ketua Kasbi Cimahi Minardi, nilai upah yang realistis sebesar Rp 2,2 juta. "Nilai tersebut mempertimbangkan harga pasar, inflasi, kebutuhan pulsa, dan lainnya," katanya. Pada Rabu (14/11), Dewan Pengupahan kembali akan menggelar rapat pleno penetapan UMK Cimahi tahun 2013. "Kami akan bertahan di Pemkot Cimahi sampai UMK yang diperjuangkan berhasil," ujarnya
-->
Share:

Buruh Cimahi Tuntut UMK Setara Kota Bandung

Menuntut upah layak, ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi geruduk Pemkot Cimahi di Jln. Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Selasa (13/11). Mereka menuntut Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija menetapkan UMK Kota Cimahi setara Kota Bandung.
Menurut Sekertaris PC SPSI Kota Cimahi Bidang Pembelaan Adang Sutisna, pada saat pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Cimahi 2012 lalu buruh menjadi salah satu penggerak kemenangan Atty. "Kami dulu mendukung Ibu Atty memenangkan Pilwalkot Cimahi, ini saatnya Ibu membalas kepada kami dengan memberi kami upah yang layak," katanya.
Pada tahun 2012, UMK Kota Cimahi 2012 sebesar Rp 1.224.442, tahun 2013 nilai kebutuhan hidup layak disepakati Rp 1.334.936, sedangkan UMK belum disepakati.
Adang mengatakan, nilai UMK Kota Bandung telah mempertimbangkan nilai 100 % KHL ditambah dampak inflasi 5 % pada tahun 2013. "Kami harap, kebijakan sama bisa diterapkan di Cimahi. Minta kesetaraan dengan Bandung, jangan terjerat mafia upah murah," ujarnya. -->
Share:

Kamis, 30 Agustus 2012

Satu Calon Wali Kota Cimahi Dianggap Melanggar

Setelah tahapan kampanye Pemilukada Cimahi 2012 berjalan memasuki pekan kedua, baru pada saat ini Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Kota Cimahi berani melakukan tindakan tegas terhadap satu pasangan calon yang dianggap melanggar aturan.
Tindakan tegas tersebut dilakukan Panwaslu terhadap pasangan Cecep Rustandi - Eman Sulaeman (Cep Eman) yang dianggap melanggar ketentuan jadwal kampanye. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/8) petang sekitar pukul 16.00. Saat itu, Panwaslu menerima laporan dari petugas lapangan yang melaporkan adanya kegiatan konsentrasi massa yang dilakukan pasangan dari Cep Eman di sebuah masjid di wilayah Kelurahan Pasirkaliki.
Menindaklanjuti laporan itu, Panwaslu melakukan pemeriksaan ke tempat peristiwa dan benar saja, saat itu Panwaslu melihat calon Wali Kota Cecep Rustandi sedang berada di masjid bersama masyarakat.
Menurut Anggota Panwaslu Ranto Sitanggang, saat dia tiba di lokasi, dia melihat Cecep Rustandi sudah ada di lokasi itu dan diduuga akan membagikan sembako.
"Melihat hal itu, kami langsung melakukan tindakan membubarkan kegiatan itu. Pasalnya ada indikasi kampanye yang dilakukan Cecep Rustandi. Padahal, saat itu bukan jadwal kampanye Cep Eman, jadwal kampanye saat itu hanya oleh pasangan PASTI saja," kata Ranto, Rabu (29/8/2012).
Tidak hanya karena diduga akan berkampanye, Ranto juga menegaskan bahwa melakukan konstentrasi massa di rumah ibadah adalah sangat dilarang keras. "Tempat ibadah dan pendidikan itu tidak boleh dipergunakan sarana kampanye, terlebih akan membagikan sembako atau bentuk materi lainnya kepada warga," ujarnya.
Oleh karena beberapa indikasi itu, kata Ranto, pihaknya terpaksa membubarkan kegiatan yang dilakukan Cecep Rustandi meski ia beralasan diundang warga setempat.
"Tapi saat saya tanya surat undangannya, nggak ada," katanya. Saat coba dihubungi melalui ponselnya, Cecep Rustandi tidak bisa duihubungi karena nomor handphone-nya selalu berada dalam nada sibuk.
Share: