Sejumlah kawasan konservasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota
Cimahi harus menjadi perhatian khusus pemerintah. Sehingga tidak ada
lagi anggapan bahwa Kota Cimahi kurang serius dalam mengelola RTH.
“Padahal kebutuhan RTH di Kota Cimahi mencapai 30 % dari jumlah lahan
yang dimiliki Kota Cimahi. Sedangkan saat ini Kota Cimahi belum
memiliki area yang disyaratkan,” kata Robin Sihombing, anggota Komisi
III DPRD Kota Cimahi, saat ditemui di ruang kerja DPRD Kota Cimahi, Jln.
Dra Djulaeha Karmita Senin (11/6).
Robin menilai idealnya Rancangan Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang
dan Wilayah (Perda RTRW), harus mencakup penataan pembangunan kota
dalam 20 tahun mendatang. Perencanaan jangka panjang tersebut bertujuan
agar pembangunan kota memiliki arah yang jelas.
Dia mengatakan banyak upaya untuk membuat lahan yang tidak produktif
menjadi RTH. “Salah satunya lahan tidur yang hanya menjadi tempat
sampah, atau lahan terbengkalai lainnya bisa dijadikan sebagai RTH
tambahan. Umummnya Lokasi tersebut berada di bantaran sungai,” kata
Robin. Kondisi tersebut menurutnya telah rumuskan dalam Rancangan RTRW
sesuai dengan aturan undang-undang.
Sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Robin mengatakan tidak
ada lagi area bisnis yang dicampuradukan dengan kawasan pemukiman.
Demikian juga dengan kawasan pemukiman yang harus dipisahkan dari
kawasan indutri. “Inilah yang kadang membuat kita rancu dalam
pelaksanaan pembangunan di kota Cimahi ini. Kawasan industri disatukan
dengan pemukiman. Akibatnya bisa repot, karena pemukiman sering
terganggu dengan keberadaan industri. Untuk menjaga hal tersebut telah
disusun Raperda yang mengatur RTRW kota Cimahi ke depan,” Robin
memaparkan.
Sementara itu Ison Suhud Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi
menagtakan revisi Perda RTRW yang dilakukan oleh Pempov Jabar mampu
mengakomodir keinginan masyarakat Cimahi. Ison berharap pengajuan Perda
RTRW yang dilakukan Pemkot Cimahi dan DPRD Kota Cimahi tidak
berbenturan dengan peraturan daerah lainnya seperti Perda Kawasan
Bandung Utara (KBU).
Menurut Ison Pemkot Cimahi akan patuh terhadap aturan
perudang-undangan yang dibuat diatas Perda Kota Cimahi. Walaupun diakui
oleh Kadis PU, sebagian masyarakat merasa keberatan dengan Perda KBU.
“Terutama mengenai izin IMB yang harus mendapatkan rekomendasi dari
gubernur,” Tutur Ison. Tetapi Pemkot Cimahi yakin Pemprov Jabar dalam
waktu dekat bisa mengatasi masalah tersebut.
0 comments:
Posting Komentar