Informasi Seputar Kota Cimahi

Kamis, 10 November 2011

Ribuan Buruh Cimahi Kembali Unjuk Rasa

Ribuan buruh Kota Cimahi kembali berunjuk rasa mendesak Wali Kota Itoc Tochija menaikkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2012 yang direkomendasikan ke Gubernur, yakni sebesar Rp 1.209.442, atau 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Selasa (8/11). Pemkot tidak berani menjanjikan apapun karena rekomendasi tersebut telah disampaikan ke Gubernur dan tidak diketahui apakah masih dimungkinkan penggantian angka.

Datang menggunakan ratusan sepeda motor, buruh berorasi di depan gerbang Pemkot Kota Cimahi dan menolak pulang sebelum ada jaminan kenaikan besaran UMK 2012. Gerbang yang diblokade tersebut merupakan akses satu-satunya bagi kendaraan menuju dan keluar kompleks pemkot. Unjuk rasa itu merupakan yang kedua kalinya setelah pada Jumat (4/11) lalu mereka mengepung kompleks pemkot setelah berjalan kaki
sejauh 3 kilometer dari kawasan industri Cibaligo.

“Kami menuntut kehendak baik Pemkot Cimahi, terutama wali kota. Jangan jadikan besaran KHL sebagai patokan mati penetapan UMK. Beberapa daerah lain bisa menetapkan UMK lebih dari 100 persen KHL. Itu tergantung kehendak baik Pemkot-nya,” kata Rosyad, salah seorang perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cimahi, saat diterima beraudiensi oleh Wakil Wali Kota Eddy Rachmat.

Rosyad membandingkan apa yang terjadi di Kota Cimahi dengan daerah lain di Bandung Raya. Di Kabupaten Bandung danKabupaten Sumedang, besaran rekomendasi UMK 2010 diusulkan lebih dari 100 persen dari KHL. “UMK Kota Cimahi yang biasanya ada di peringkat kedua di bawah Kota Bandung, kini akan ada di posisi paling bawah. Bagaimana hal ini bisa diterima?” tuturnya.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi Dadan Sudiana menambahkan, karena tidak ada jawaban memuaskan dari pemkot, buruh tidak akan menghentikan unjuk rasa. “Kami akan menginap di sini sampai wali kota berani melakukan perubahan, sama seperti di daerah tetangga,” ujarnya.

Eddy mengungkapkan, dirinya tidak bisa menjanjikan sesuatu kepada para buruh terkait tuntutan kenaikan rekomendasi besaran UMK 2012. Pasalnya, rekomendasi telah disampaikan ke gubernur sebesar 100 persen KHL, yakni Rp 1.209.422. “Kami akan kaji lagi kemungkinan revisi itu. Yang pasti, semua masukan hasil pertemuan ini akan disampaikan ke wali kota. Beliau yang nantinya memutuskan,” katanya.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang juga Asisten Pemerintahan Suryadi kembali menyodorkan keyakinannya bahwa semua tahapan penetapan KHL dan juga UMK sudah dilakukan sesuai prosedur. “Angka yang sekarang direkomendasikan ini tidak muncul tiba-tiba. Semua ditetapkan melalui tahapan yang juga melibatkan perwakilan buruh,” ucapnya. (A-165/A-89)***
Share:

0 comments: