Pemilik 30 usaha industri di Kota Cimahi terancam diperkarahukumkan jika gagal memperbaiki kualitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka sebelum akhir tahun ini.
Ancaman bagi mereka adalah kurungan penjara selama 4-10 tahun ditambah denda Rp 4-10 milyar, selain tetap diwajibkan melakukan perbaikan IPAL.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi Maria Fitriana, atau biasa dipanggil Pipit, didampingi Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Aris Permono mengungkapkan, ke-30 industri diketahui tidak secara benar mengoperasikan IPAL.
Halitu diketahui lewat pemeriksaan lapangan yang dilakukan KLH Kota Cimahi bersama BPLHD Jawa Barat serta Kementrian LH dalam beberapa bulan terakhir.
Dari 30 industri yang diperiksa, semuanya diketahui melakukan pelanggaran. “Sebagai sanksi administratif, mereka diberi waktu tiga bulan untuk memperbaiki IPAL. Jika hal itu tidak dilakukan, sanksi hukum akan diterapkan,” katanya, Selasa (27/9).
Aris menambahkan, dari ke-30 industri yang dinyatakan melanggar, tiga di antaranya mengajukan perpanjangan waktu perbaikan IPAL karena mesti mendatangkan peralatan dari luar negeri. Dibutuhkan waktu minimal empat bulan untuk memesan dan mengirimkan barang tersebut.
Bagi pemilik ketiga pabrik tersebut, batas perbaikan diundur menjadi akhir Januari 2012. “Dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan limbah pabrik satu usaha industri sudah kami perkarahukumkan. Saat ini proses penyidikan tengah dilakukan di Polda Jabar,” ucapnya.
Merujuk UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pipit menyebutkan, sanksi hukum bisa diberikan kepada pemilik usaha industri beserta jajaran pemimpin yang lain yang terkait dengan pengelolaan limbah.
Hukuman berupa kurungan penjara selama 4-10 tahun, denda senilai Rp 4-10 milyar, serta kewajiban untuk tetap melakukan perbaikan IPAL. “Objek hukum pertama-tama memang pemilik industri. Hal ini dimaksudkan untuk memunculkan efek jera,” ujarnya.
0 comments:
Posting Komentar