Salah seorang anggota dewan dari Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Aam Guntadi diduga melakukan pelanggaran dengan menggunakan mobil dinas operasional untuk kepentingan partai politiknya. Pelanggaran tersebut mengundang reaksi dari Pemkot Cimahi maupun masyarakat.
Seperti diterangkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Cimahi, Kardin Panjaitan kepada wartawan di ruang kerjanya, kantor Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusuma, Selasa (7/6).
Dikatakan Kardin, penggunaan mobil dinas operasional anggota dewan oleh parpolnya ini terungkap berdasarkan laporan salah seorang warga dua minggu lalu. "Kami menerima laporan dari salah seorang warga mengenai penggunaan mobil dinas oleh parpol. Setelah diklarifikasi ternyata faktanya memang benar mobil anggota dewan dari Komisi IV DPRD Cimahi dipakai ketua partainya dan ini sudah berlangsung 8 bulan. Tentu saja tidak dibenarkan," tegas Kardin.
Ia meyakinkan penggunaan mobil operasional anggota dewan oleh parpolnya perlu diluruskan dan tidak dapat dibenarkan. "Dipinjamkannya mobil tersebut jelas tidak ada dasarnya. Untuk itu mobil tersebut harus dikembalikan lagi ke sekretariat dewan. Jika anggota dewan tersebut memang tidak mau menggunakannya maka sebaiknya dikembalikan kepada sekretariat, bukan diserahkan atau dipinjamkan kepada parpolnya. Karena sekretariat dewan yang bertanggung jawab atas penggunaan kendaraan di lingkungan DPRD," ungkap Kardin.
Dari fakta tersebut, sekretariat seharusnya memberikan surat teguran kepada anggota dewan tersebut, kenapa sampai mengalihkan kendaraannya kepada partai. Sedangkan kepada parpol sendiri tidak ada teguran langsung karena yang terkait dengan sekretariat adalah anggota dewan yang bersangkutan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasikan kepada sekretariat dewan, mobil tersebut adalah mobil operasional dinas anggota dewan dari partai PKS. Aam saat ini tengah menjalani pergantian antarwaktu (PAW) karena dianggap indisipliner oleh partainya. Salah satunya menunggak iuran partai selama beberapa bulan.
Akan ditarik
Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Eddy Junaedi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan tentang penggunaan mobil dinas anggota dewan oleh partainya. Tetapi jika memang terbukti dipakai parpol maka hal tersebut tidak diperkenankan.
"Penggunaan mobil atau perpindahan tangan mobil dinas sesama anggota dewan tidak diperkenankan. Harus seizin sekwan sebagai pengelola anggaran dan penanggungjawab aset. Apalagi mobil tersebut dipinjamkan kepada pihak lain di luar dewan," ujarnya.
Eddy menyakinkan sekwan tidak akan tinggal diam jika mobil dinas anggota dewan itu memang dipakai oleh parpolnya. "Kami akan menyelidiki keberadaan mobil dan kalau terbukti disalahgunakan maka mobil tersebut akan ditarik kembali," tambahnya.
Pada kesempatan lalu, Aam mengaku mobil dinasnya terpaksa tidak digunakan karena dipinjam DPD PKS Cimahi sebagai kendaraan operasional. Dalam kesehariaanya Aam cukup menggunakan motor Vespa keluaran 60-an. "Meskipun sudah di-PAW tapi sampai saat ini, saya tetap beraktivitas dan bekerja sebagai anggota dewan," ungkapnya.
0 comments:
Posting Komentar