Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi akan segera melakukan operasi penertiban becak di beberapa kawasan larangan becak. Hingga Senin (28/2), sedikitnya 23 tukang becak telah mendapat surat teguran yang ketiga dari Satpol PP.
"Kita sudah mengeluarkan surat teguran sampai tiga kali, terutama kepada 23 tukang becak yang biasa mangkal di beberapa ruas jalan protokol di Kota Cimahi," ungkap Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Cimahi, Hery Setiawan, Senin (28/2) di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah Cimahi.
Menurut Hery, pihaknya sudah memberikan toleransi kepada para tukang becak selama dua bulan setelah larangan enam titik bagi becak dan delman digulirkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 19/2010 tentang Enam Titik Bebas Becak dan Delman di Kota Cimahi.
"Kita sudah berikan kesempatan, tapi mereka tetap beroperasi di kawasan tersebut. Karena itu kita tidak akan memberikan toleransi lagi, karena itulah akan akan segera menggelar operasi penertiban khusus becak," papar Hery.
Sesuai aturan, setelah melayangkan surat teguran ketiga, Satpol PP bisa langsung menindak para tukang becak tersebut. Teguran pertama diberikan awal Januari (7/1), kedua pertengahan Januari (13 dan 18/1), dan teguran terakhir akhir Januari (31/1). Dari teguran terakhir hingga rencana operasi penertiban yang akan segera dilakukan, diberikan rentang waktu sekitar satu bulan.
"Saya kira itu sudah cukup bagi mereka, untuk tidak lagi beroperasi di ruas jalan terlarang, tapi kenyataannya masih ada becak yang melanggar. Apalagi ada di antara becak ini yang sering melawan arus, itu membahayakan karena bisa mengundang kecelakaan," jelasnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Hery, tidak bermaksud menghilangkan komunitas angkutan becak, melainkan hanya membatasi jalur operasinya, terutama di enam titik jalan utama. Masih banyak ruas jalan di Kota Cimahi yang dapat digunakan tukang becak untuk beroperasi.
Mengenai penertiban yang akan dilakukan, Hery mengatakan, tidak semua jalur larangan becak/delman dirazia. "Tapi kita pun tidak bisa menjelaskan lebih detail, jalur mana saja dari enam jalur terlarang tersebut yang akan dirazia. Jika dibocorkan operasi yang dilakukan akan kurang maksimal," ujarnya.
Meurut Hery, setelah operasi becak selesai, pihaknya juga akan melakukan penertiban yang sama terhadap delman di enam titik terlarang. Begitu juga dengan PKL.
"Untuk penindakan khususnya terhadap tukang becak, akan digelar sidang tipiring," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Perwal No. 19/2010 mengatur enam titik yang harus bebas becak dan delman, yaitu Jln. Amir Mahmud, Gandawijaya, Maharmartanegara, Gatot Subroto, Tagog, dan Jln. Gedung Empat. Kebijakan tersebut diluncurkan sejak September 2010.
0 comments:
Posting Komentar