Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi yang selama dua tahun belakangan telah memenuhi angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diharapkan bisa terus memicu kondusifitas dunia industri dan semakin menarik minat investor.
Seperti diketahui, UMK Kota Cimahi 2011 kembali mencapai seratus persen KHL sebesar Rp 1.172.485. Jumlah ini juga mengalami kenaikan sekitar enam persen dari UMK 2010 sebesar Rp 1.107.304. “Sejauh ini angka tersebut cukup memuaskan kalangan pekerja dan tidak memberatkan kalangan pengusaha,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Sosial dan Tenaga Kerja Kota Cimahi M. Romli ketika ditemui Selasa (14/12).
Romli berharap, para pengusaha dapat mentaati keputusan yang sudah ada dan membayar upah pegawainya sesuai ketentuan. “Sejauh ini belum ada laporan adanya pengusaha yang membayar pegawai di bawah upah minimum. Namun, segala kemungkinan harus dicegah dengan sosialisasi agar kondusifitas invensati bisa terjamin,” katanya menjelaskan.
0 comments:
Posting Komentar