Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, telah menyiapkan dua potensi pajak yang akan segera disahkan melalui peraturan daerah (perda). Pengesahan dua potensi pajak tersebut diharapkan akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi.
Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnaen saat ditemui mengatakan, penurunan DAK yang dikucurkan pemerintah pusat itu diyakini tidak akan menghambat pembangunan di Kota Cimahi. Dia mengatakan, pengurangan jumlah bantuan DAK tersebut merupakan peraturan dari pusat yang diyakini mempunyai pertimbangan lain. “Penurunan DAK itu mungkin didasari karena Kota Cimahi sudah mampu mandiri apabila dilihat secara fiskal,” katanya.
Dia menuturkan, untuk mengantisipasi penurunan DAK Kota Cimahi yang saat ini menjadi Rp 1,9 miliar itu, pada 2011 ada dua potensi pajak yang akan segera diperdakan, yakni dari biaya pengalihan hak tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak air bawah tanah. Mengenai target jumlah pendapatan dari dua potensi pajak tersebut, Achmad mengatakan hal itu akan segera membahasnya dalam sidang DPRD Kota Cimahi.
Sebelumnya, DAK yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Kota Cimahi mengalami penurunan lebih dari sekitar Rp 19 miliar. Dari Rp 21 miliar yang diperoleh pada 2010, DAK Kota Cimahi turun drastis sampai sekitar Rp 1,9 miliar.
Menurut Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, pihaknya tidak memahami betul dasar dari pengurangan DAK tersebut. Namun, diperkirakan acuan dasarnya dari indeks finansial Kota Cimahi yang sudah baik. “Dari keterangan Kementerian Keuangan, DAK Kota Cimahi dikurangi karena indeks fiskal sudah cukup baik,” katanya
Di satu sisi Itoc bersyukur karena Kota Cimahi dianggap sukses oleh pemerintah pusat. Di samping itu, pemerintah pusat juga menilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Cimahi relatef sudah lebih besar dari volume anggaran yang ada.Namun, di sisi lain pengurangan DAK tersebut tetap merupakan kerugian. “Seharusnya jika DAK tetap besar, Kota Cimahi bisa loncat lebih jauh lagi,” katanya
0 comments:
Posting Komentar