BPR Cimahi Tengah dibekukan
Tidak dapat disehatkan lagi menjadi alasan Bank Indonesia (BI) untuk mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Daerah (BPR) Cimahi Tengah yang terletak di Jalan Kol Masturi Nomor 54 Cimahi, Jawa Barat.Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Firdaus Djaelani dalam siaran persnya, malam ini.
Adapun alasan pencabutan ini karena BPR tersebut tidak dapat disehatkan kembali dan tidak memiliki prospek usaha yang baik. Kemudian, berdasarkan hasil analisis, biaya untuk tidak menyelamatkan BPR ini lebih rendah daripada biaya penyelamatannya.
Firdaus mengatakan, LPS sebagai pemegang saham BPR Cimahi Tengah akan mengambil berbagai tindakan, di antaranya membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai "Bank dalam Likuidasi", serta menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris.
Sementara itu, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data Simpanan untuk menetapkan simpanan yang layak dan tidak layak dibayar.
Dikatakannya, hal tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni pada 15 November lalu.
0 comments:
Posting Komentar