Petugas Pengawas dan Pengendalian (Wasdal) Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Cimahi, setiap hari menemukan adanya pembangunan rumah tinggal warga yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Saat ini terdapat 40% bangunan di Cimahi yang tidak mengantongi izin tersebut.
Kepala Seksi Wasdal Pembangunan Dinas PU, Agus Joko menyampaikan, alasan warga mengabaikan IMB selain alasan lupa, juga kurang pedulinya masyarakat terhadap masalah perizinan. Terutama warga miskin yang mendirikan rumah di kawasan kumuh.
"Jangankan mengurus IMB-nya, kemampuan mereka untuk membangun rumah pun sudah sulit. Tentu saja, masalah IMB ini bukan hanya dialami oleh Kota Cimahi, juga daerah lainnya," katanya.
Kendati begitu, disiplin IMB terus digalakkan dengan proses monitoring setiap harinya ke lapangan. "Kami terus memonitor di lapangan, dan selalu ada temuan warga yang mendirikan rumah namun tanpa mengurusi IMB terlebih dahulu. Biasanya di daerah padat penduduk yaitu di kawasan Cimahi Tengah dan Cimahi Selatan. Sedangkan di Cimahi Utara pembangunannya terbatas, karena merupakan kawasan Bandung Utara," tambahnya.
Jika ada temuan seperti itu, pihaknya langsung menggiring si pemilik rumah untuk menjalani BAP di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP).
Berdasarkan aturan, semua gedung baik rumah hunian maupun perusahaan dikenai IMB. Termasuk rumah sederhana sampai real estate, juga gedung bertingkat pun dikenakan tarif yang sama yaitu Rp 5.750/meter persegi.
Hitungan itu, merupakan hitungan untuk bangunan inti saja. Belum termasuk penambahan halaman, jalan masuk dan bangunan pelengkap lainnya. Sedangkan untuk gedung bertingkat hanya lantai satu, yang dihitung tarif Rp 5.750/meter persegi. Sedangkan lantai dua dan lantai seterusnya hanya dihitung 3/4 dari tarif lantai dasar.
"Rencananya retribusi IMB ini akan mengalami kenaikan, namun naiknya pun tidak signifikan dan akan segera diperdakan," ujarnya.
Sementara itu, menyinggung wacana agar retribusi IMB bangunan bertingkat dihilangkan, Agus menilai, hal tersebut masih perlu dikaji.
Alasan menghilangkan retribusi IMB bangunan bertingkat, tidak lain untuk menambah investor dengan mendirikan bangunan lainnya di Cimahi. Dengan demikian pendapatan APBD melalui pajak PBB di Cimahi menjadi lebih tinggi. Sebab mulai 2011, PBB langsung diakomodasi oleh daerah, tidak ditarik oleh pusat.
0 comments:
Posting Komentar