Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 persen masih dikeluhkan buruh di Kota Cimahi.
Ratusan buruh menggelar aksi untuk meminta kenaikan sesuai keinginan tersebut di halaman kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (7/11/2019).
Ratusan buruh menggelar aksi untuk meminta kenaikan sesuai keinginan tersebut di halaman kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (7/11/2019).
Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Asep Jamaludin meminta DPRD Kota Cimahi membuat rekomendasi kepada Wali Kota Cimahi agar penetapan UMK tidak berdasarkan PP 78.
"Sebetulnya kenaikan kami realistis enggak muluk-muluk. Kami hanya meminta kepada wali kota untuk menetapkan (kenaikan upah) 13,2 persen," ujarnya di sela-sela aksi.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Cimahi menyebutkan bahwa formulasi kenaikan UMK tahun depan di Kota Cimahi kemungkinan besar masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Upah buruh di Kota Cimahi tahun depan adalah Rp 3.138.985, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 2.893.074.
Namun, Asep mengatakan kenaikan upah sebesar 13,2 persen versi para buruh didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2019 dan keinginan buruh jika dikabulkan, maka upah buruh akan naik menjadi Rp 3.274.459.
Selain itu, ada sejumlah tuntutan lain yang disuarakan para buruh yaitu pihaknya meminta DPRD membuat rekomendasi penolakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Kami juga meminta rekomendasi agar dilaksanakannya Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan. Selama ini Perda itu belum ada implementasinya," ujarnya.
Aksi tersebut langsung disambut oleh DPRD Kota Cimahi. Mereka menjawab tuntutan para buruh itu dengan menyetujui rekomendasi dengan membuat surat yang ditujukan kepada Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain.
Dalam surat tersebut, pihaknya meminta Wali Kota Cimahi dapat mengakomidir tuntutan yang disuarakan buruh.
"Mereka menyampaikan aspirasi masyarakat secara umum. Tuntutannya semuanya sama, seluruhnya kami terima," kata Achmad.
"Sebetulnya kenaikan kami realistis enggak muluk-muluk. Kami hanya meminta kepada wali kota untuk menetapkan (kenaikan upah) 13,2 persen," ujarnya di sela-sela aksi.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Cimahi menyebutkan bahwa formulasi kenaikan UMK tahun depan di Kota Cimahi kemungkinan besar masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Upah buruh di Kota Cimahi tahun depan adalah Rp 3.138.985, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 2.893.074.
Namun, Asep mengatakan kenaikan upah sebesar 13,2 persen versi para buruh didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2019 dan keinginan buruh jika dikabulkan, maka upah buruh akan naik menjadi Rp 3.274.459.
Selain itu, ada sejumlah tuntutan lain yang disuarakan para buruh yaitu pihaknya meminta DPRD membuat rekomendasi penolakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Kami juga meminta rekomendasi agar dilaksanakannya Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan. Selama ini Perda itu belum ada implementasinya," ujarnya.
Aksi tersebut langsung disambut oleh DPRD Kota Cimahi. Mereka menjawab tuntutan para buruh itu dengan menyetujui rekomendasi dengan membuat surat yang ditujukan kepada Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain.
Dalam surat tersebut, pihaknya meminta Wali Kota Cimahi dapat mengakomidir tuntutan yang disuarakan buruh.
"Mereka menyampaikan aspirasi masyarakat secara umum. Tuntutannya semuanya sama, seluruhnya kami terima," kata Achmad.
0 comments:
Posting Komentar