Informasi Seputar Kota Cimahi

Minggu, 13 September 2015

Pemkot Cimahi Tertibkan 64 Minimarket

Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, segera menertibkan 64 minimarket yang menyalahi peraturan seperti tidak dilengkapi perizinan dan lokasinya dekat dengan pasar tradisional di kota itu.
"Tidak ada toleransi bagi minimarket yang melanggar akan disegel, ditutup paksa," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi Aris Permono kepada wartawan di Cimahi, Minggu (13/9).
Ia menuturkan, rencana penindakan bagi minimarket menyalahi aturan itu telah mendapat dukungan dari DPRD Kota Cimahi.
Dukungan DPRD itu, kata dia, langsung pada penindakan dengan cara tutup paksa, bukan peringatan maupun pembinaan kepada pengelola minimarket.
"Dukungan itu bukan pembinaan, tapi minta langsung menyegel dan menutup pasar modern yang menyalahi aturan Perda Kota Cimahi," kata Aris.
Ia mengungkapkan, jajarannya merasa semangat mendapat dukungan dari pihak legislatif terkait maraknya minimarket di Cimahi.
Rencana penertiban, kata dia, secepatnya akan dilakukan dengan waktu yang masih dirahasiakan.
"Siap melakukan tindakan bagi minimarket yang membandel, bahkan akan sampai disidang di pengadilan, nanti pengadilan akan memutuskan apakah akan didenda atau hukuman kurungan atau tidak boleh buka," katanya.
Ia mengimbau kepada pengelola minimarket agar segera mengurus semua perizinannya sebelum ditutup paksa petugas.
"Kita imbau pengelola minimarket patuhi aturan," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Edy Sofyan menyampaikan dukungannya kepada Satpol PP Cimahi untuk menutup paksa minimarket yang menyalahi aturan dan meresahkan pedagang kecil.
"Karena telah banyak pelanggaran yang dilakukan pengelolanya. Kedepan kita perketat aturan agar tidak ada pasar modern yang dibangun semena-mena," kata Edy.
Share:

0 comments: