Jajaran DPRD Kota Cimahi memastikan tidak ada anggota DPRD Kota Cimahi yang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Hal itu membantah pernyataan Kejati Jabar yang mengaku telah memeriksa
anggota DPRD Cimahi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up
pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Laboratorium dan Penunjang Layanan
Kesehatan (PLK) dengan anggaran nilai Rp 9 miliar pada tahun 2011.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kota Cimahi Ajang Rahman,
kepada "PRLM", Kamis (30/1/2014). "Tidak ada pemanggilan dari Kejati
Jabar untuk anggota legislatif Cimahi terkait kasus alkes di RSUD
Cimahi," katanya.
Ajang menyatakan, anggaran pengadaan alkes untuk RSUD Cibabat berasal
dari Bantuan Gubernur Jabar. "Ketika disebut dalam pemberitaan
legislatif Cimahi diperiksa dan ada kemungkinan terkait dalam kasus
alkes RSUD Cibabat, terus terang kami kaget dan merasa dirugikan,"
ujarnya.
Menurut Sekretaris DPRD Kota Cimahi Suryadi melalui Kasubbag Humas dan Protokoler Niagara
Raharja, sesuai konfirmasi kepada ketua DPRD Kota Cimahi, tidak ada
anggota dewan yang diperiksa Kejati Jabar terkait kasus alkes RSUD
Cibabat seperti dimuat di pemeritaan. Demikian pula konfirmasi di bagian
Setwan Kota Cimahi.
"Berbicara prosedur, surat untuk dewan pasti diterima Setwan Kota
Cimahi. Lalu disampaikan tanpa dilihat isinya karena kami tidak
berwenang. Dalam data kami, tidak pernah menerima surat panggilan atau
pemberitahuan dari Kejati Jabar untuk anggota DPRD Kota Cimahi.
Sehingga, dari data surat masuk tersebut dipastikan tidak ada anggota
dewan yang pernah dipanggil oleh Kejati Jabar terkait alkes RSUD
Cibabat," katanya.
Berita "PRLM" sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
telah melakukan pemeriksaan anggota DPRD Cimahi terkait kasus dugaan
tindak pidana korupsi mark up pengadaan Alat Kesehatan (Alkes)
Laboratorium dan Penunjang Layanan Kesehatan (PLK) dengan anggaran nilai
Rp 9 miliar pada tahun 2011. Dalam kasus tersebut, baru satu orang
ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur RSUD Cibabat dr EKW.
Kepala Kejati Jabar P. Joko Subagyo mengatakan pemeriksaan itu
merupakan kelanjutan untuk mendalami kasus tersebut. Bahkan diakui
beberapa kali penyidik memeriksa anggota DPRD Kota Cimahi.
Lebih lanjut, Joko mengatakan mengenai pemeriksaan anggota DPRD Kota
Cimahi itu apakah penambahan tersangka memang dari kalangan DPRD. “Ada
kemungkinan penambahan tersangka bisa saja, yang jelas siapa saja yang
terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Kasipenkum Kejati Jabar, Koswara mengatakan selama ini penyidik sudah
memeriksa Saksi-saksi semua mulai dari kalangan rumah sakit dan pejabat
terkait seperti dari PPK, bendahara, rekanan dan lain-lainnya. "Untuk
keterlibatan rekanan lihat perkembangan penyidikan dan hasil dari BPKP,"
katanya.
0 comments:
Posting Komentar