Informasi Seputar Kota Cimahi

Minggu, 29 Desember 2013

Tiga Parpol Telat Lapor Dana Kampanye di KPU Kota Cimahi

Tiga Parpol Telat Lapor Dana Kampanye di KPU Kota Cimahi 

Pemilu 2014
Hingga batas akhir pelaporan dana kampanye awal Pemilu Legislatif (Pilleg) 2014 Kota Cimahi, sembilan dari 12 parpol di Kota Cimahi yang melaporkan sesuai jadwal, Jumat (27/12/2013) pukul 16.30 WIB. Sisanya, P-Hanura,P-Gerindra, dan PBB datang terlambat melebihi batas waktu dengan berbagai alasan. Pelaporan dilakukan di kantor KPU Kota Cimahi Jln. Pesantren Kota Cimahi.

Menurut Ketua KPU Kota Cimahi Handy Dananjaya, banyak hak yang dijadikan alasan parpol lambat melaporkan dana kampanye. "Malah, parpol baru membuat rekening bank di saat-saat terakhir. Padahal, sejak ditetapkan sebagai peserta Pileg 2014 sudah banyak kegiatan yang dilakukan. Bisa jadi, banyak kegiatan menggunakan dana kampanye yang akhirnya tidak terlaporkan," tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013, dana kampanye setiap parpol harus dilaporkan kepada KPU daerah. Syarat pelaporan dana kampanye diantaranya laporan keuangan dari parpol dan caleg, sumbangan perorangan, kelompok, ataupun badan usaha non-pemerintah.
"Untuk sumbangan perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 1 miliar, dan sumbangan kelompok atau badan usaha Rp 7,5 miliar. Dana sumbangan pun harus jjelas, ada format formulir yang harus dilengkapi sesuai PKPU No. 17/2013," ucapnya.

Dana asing baik dari perorangan maupun lembaga juga dilarang. "Apalagi, dana dari pemerintah tidak boleh. Meski, parpol mendapat bantuan dana operasional dari anggaran negara," tuturnya.

Jika sampai batas waktu pelaporan dana kampanye awal tidak dilakukan, KPU Kota Cimahi mengumumkan secara terbuka parpol bersangkutan.
"Sanksi tidak ada, paling berupa sanksi sosial dari masyarakat yang menilai bahwa parpol tidak transparan soal dana kampanye. Kalau sampai batas akhir pelaporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 tidak kunjung dilakukan, maka sanksi bisa sampai pembatalan sebagai peserta Pileg 2014 sesuai pasal 138 ayat 1 dan ayat 2 UU No 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Dan bagi caleg yang tidak melaporkan dana kampanye, bisa diberi sanksi sampai dicoret sebagai caleg terpilih sesuai aturan," ujarnya.
Setelah adanya pelaporan, lanjutnya, tim audit independen akan mengaudit tiap 3 bulan terhitung sejak PKPU tersebut mulai ditetapkan. "Ketentuan itu mengikat dan kalau parpol punya itikad baik dalam rangka transparasi dan akuntabilitas kepada masyarakat," ujar Handi.

Ketua DPC PPP Kota Cimahi Jalaludin Sayuti didampingi Bendahara DPC PPP Kota Cimahi H. Nurul Haq Ridwan mengatakan, dirinya baru melaporkan dana kampanye di akhir batas waktu karena baru mengurus rekening bank. "Kemarin terbatas waktu karena cuti bersama," katanya.

Diakui Jalal, pihaknya tidak berharap para caleg menggunakan dana parpol berlebihan. "Caleg harus hindari praktek politik uang. Dana kampanye jangan berlebihan, jangan sampai balas dendam saat terpilih dengan meraup anggaran, juga menghindari stress karena utang besar saat tidak terpilih," katanya
Share:

0 comments: