Informasi Seputar Kota Cimahi

Jumat, 13 Desember 2013

Dua PNS Cimahi Mohon Perlindungan ke Kajagung

Dua PNS Cimahi Mohon Perlindungan ke Kajagung

Merasa diperlakukan tidak adil, dua PNS Sekretariat DPRD Kota Cimahi yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota dewan Cimahi mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Jaksa Agung RI.

Dua PNS berinisial NS dan EEF mengaku merasa tertekan, dia hanyalah korban semata.
Salah seorang tersangka NS kepada wartawan mengungkapkan setelah ditetapkannya tersangka oleh Kejari Cimahi merasa tertekan secara fisik dan psikologis. "Saya awalnya mengira hanya saksi semata, tetapi tiba-tiba saya kaget dengan ditetapkannya menjadi tersangka itu pun mengetahuinya dari koran-koran," ujarnya kepada wartawan di Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung, Rabu (11/12/2013).

Selain itu, keluarga besarnya pun jadi menuding yang lain-lain dengan ditetapkannya tersangka tersebut. "Saya hanya staf untuk memfasilitasi anggota dewan. Saya enggak pegang uang sama sekali. Tidak sama sekali bersentuhan dengan anggaran bahkan penunjukan travel pun tidak tahu," ucapnya.

Bahkan dirinya yang hanya PNS biasa tidak memiliki kewenangan apapun. Untuk itu, dengan mengadu kepada Kejagung sekaligus meminta perlindungan hukum, dirinya berharap diperlakukan seadil-adilnya. Selain itu, berharap penyidik mengungkapkan aktor intelektual yang sebenarnya.

Berdasarkan penelusuran dan data-data, mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Ade Irawan yang saat ini menjadi Plt Bupati Sumedang yang diduga berperan. Pasalnya sejak awal, dia sudah mengarahkan mengenai penunjukan langsung travel secara tertulis. Saat itu dia menunjuk lima perusahan travel secara tertulis. Ujungnya timbul kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Dalam kasus ini diduga ada tindakan yang menyalahi kewenangan yang dilakukan pimpinan DPRD Kota Cimahi yang menunjuk travel perjalanan pada 5 September 2013 yang dihadiri 22 orang anggota Badan Musyawarah dan Sekretaris bukan anggota.

Dalam pertemuan itu sepakan menunjuk pihak ketiga yang sudah diarahkan melalui memo atau disposisi dan menyalahi pasal 34 Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
Share:

0 comments: