Setelah tahapan kampanye Pemilukada Cimahi 2012 berjalan memasuki
pekan kedua, baru pada saat ini Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu)
Kota Cimahi berani melakukan tindakan tegas terhadap satu pasangan calon
yang dianggap melanggar aturan.
Tindakan tegas tersebut dilakukan
Panwaslu terhadap pasangan Cecep Rustandi - Eman Sulaeman (Cep Eman)
yang dianggap melanggar ketentuan jadwal kampanye. Peristiwa itu terjadi
pada Selasa (28/8) petang sekitar pukul 16.00. Saat itu, Panwaslu
menerima laporan dari petugas lapangan yang melaporkan adanya kegiatan
konsentrasi massa yang dilakukan pasangan dari Cep Eman di sebuah masjid
di wilayah Kelurahan Pasirkaliki.
Menindaklanjuti laporan itu,
Panwaslu melakukan pemeriksaan ke tempat peristiwa dan benar saja, saat
itu Panwaslu melihat calon Wali Kota Cecep Rustandi sedang berada di
masjid bersama masyarakat.
Menurut Anggota Panwaslu Ranto Sitanggang,
saat dia tiba di lokasi, dia melihat Cecep Rustandi sudah ada di lokasi
itu dan diduuga akan membagikan sembako.
"Melihat hal itu, kami
langsung melakukan tindakan membubarkan kegiatan itu. Pasalnya ada
indikasi kampanye yang dilakukan Cecep Rustandi. Padahal, saat itu bukan
jadwal kampanye Cep Eman, jadwal kampanye saat itu hanya oleh pasangan
PASTI saja," kata Ranto, Rabu (29/8/2012).
Tidak hanya karena
diduga akan berkampanye, Ranto juga menegaskan bahwa melakukan
konstentrasi massa di rumah ibadah adalah sangat dilarang keras. "Tempat
ibadah dan pendidikan itu tidak boleh dipergunakan sarana kampanye,
terlebih akan membagikan sembako atau bentuk materi lainnya kepada
warga," ujarnya.
Oleh karena beberapa indikasi itu, kata Ranto,
pihaknya terpaksa membubarkan kegiatan yang dilakukan Cecep Rustandi
meski ia beralasan diundang warga setempat.
"Tapi saat saya tanya
surat undangannya, nggak ada," katanya. Saat coba dihubungi melalui
ponselnya, Cecep Rustandi tidak bisa duihubungi karena nomor
handphone-nya selalu berada dalam nada sibuk.