Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Tjahjo Kumolo menyatakan kurang sependapat dengan gerakan
saweran untuk pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
baru karena akan membuat lembaga tersebut tersandera.
"Kurang setuju kalau saweran, karena KPK itu adalah institusi negara.
Jadi negara harus mendukung sarana dan prasarana dengan lengkap," ujar
Tjahjo di Jakarta, Senin petang.
Dia mengatakan, rakyat tidak mempunyai kewajiban menyumbang
pembangunan gedung baru tersebut. Kewajiban rakyat, lanjutnya, adalah
mengingatkan DPR untuk menyediakan anggaran bagi pembangunan gedung
baru.
"Kalau saweran bisa bahaya, apalagi jika ada oknum atau perusahaan
yang siap menyediakan gedung. Maka KPK secara tidak langsung akan
tersandera," ujarnya.
Tjahjo juga menyinggung KPK dalam proses penegakan hukum harus
transparan, berkeadilan dan tuntas dalam menyelesaikan perkara korupsi.
"KPK sebagai lembaga adhoc yang dibentuk pemerintah harus tepat menjalankan fungsinya," lanjutnya.
Aksi saweran untuk pembangunan gedung KPK yang baru, bermula dari
usulan KPK untuk pembangunan gedung yang lebih besar pada 2008.
Kala itu diusulkan anggaran untuk pembangunan gedung KPK baru sebesar
Rp225,7 miliar. Namun Komisi III memberi tanda bintang, yang artinya
belum final.
Pada tahun ini pun, KPK kembali mengusulkan pengajuan anggaran karena
gedung yang ditempati saat ini tidak mampu menampung pegawai KPK yang
mencapai 700 orang, namun Komisi III tetap "membintangi" anggaran gedung
KPK.
Akibatnya, anggaran tersebut belum bisa dicairkan lantaran Komisi III
belum mencabut tanda bintang dalam rencana anggaran di APBN-Perubahan
2012.
Tanda bintang yang dibubuhkan Komisi III menandakan soal rencana pembangunan gedung baru KPK masih dibahas.
Hingga Ahad, Koalisi Koin untuk KPK berhasil mengumpulkan dana hingga Rp206 juta dari masyarakat.
-->
0 comments:
Posting Komentar