Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menilai, dibutuhkan sebuah peraturan daerah (perda) untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Hal itu mengingat adanya peningkatan jumlah gepeng dan anak jalanan (anjal) setiap kali memasuki bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri.
Kasi Rehabilitasi Sosial Dinsosnakertrans Kota Cimahi, Agustus Fajar mengatakan, saat ini pihaknya sedang membuat draf perda tersebut. Setelah selesai maka pihaknya akan memberikan draf perda itu ke Bagian Hukum Pemkot Cimahi untuk dikaji.
"Mudah-mudahan September draf itu sudah diberikan ke bagian hukum untuk dikaji pada September mendatang. Sehingga target kita yang akan mengajukan perda itu ke Dewan pada 2012 bisa tercapai," kata Agustus kepada wartawan, Jumat (5/8).
Dijelaskannya Perda PMKS ini sangat dibutuhkan mengingat di daerah lain, terutama Jakarta telah menyatakan wilayahnya harus bebas gepeng dan anjal pada 2012. Hal itu tentu saja akan berdampak besar terhadap kota lain, seperti Kota Cimahi dan Kota Bandung. "Jika itu sudah diterapkan bisa-bisa mereka pada datang ke Kota Bandung atau bahkan ke Kota Cimahi. Untuk itulah mengapa diperlukan Perda PMKS ini," bebernya.
Agus menambahkan perda dibutuhkan selain untuk PMKS, juga untuk melindungi anjal serta gepeng. Pihaknya pun menyatakan diperlukan tambahan anggaran untuk penanganan PMKS ini.
"Mengenai tambahan anggaran ini mudah-mudahan bisa dimasukkan ke anggaran perubahan APBD tahun 2011 nanti," katanya.
Ada peningkatan
Sementara itu, memasuki bulan Ramadan jumlah anjal dan gepeng di Kota Cimahi mengalami peningkatan. Meskipun tidak signifikan namun pertambahan itu sudah terlihat. Dikatakan Agus, berdasarkan pantauan yang dilakukan Dinsosnakertrans awal Ramadan jumlah gepeng bertambah tiga orang.
"Sudah dilakukan penertiban, namun tidak dilakukan pendataan. Tapi jumlah penambahan anjal di jalanan ada sekitar 10 orang, beberapa di antaranya orang baru. Tapi jumlah ini dipastikan akan bertambah lagi saat mendekati hari raya," katanya.
Untuk anjal atau gepeng yang ditemukan di wilayah Kota Cimahi, pihaknya selalu menanyakan daerah asal mereka. Jika dari luar Kota Cimahi maka akan dipulangkan atau dimasukkan ke panti jompo bagi yang sudah usia lanjut.
"Tapi biasanya gepeng tidak mau dimasukkan ke panti jompo. Makanya kita pulangkan saja ke aderah asalnya. Kalau untuk anjal biasanya dilakukan pembinaan," papar Agus.
0 comments:
Posting Komentar