Informasi Seputar Kota Cimahi

Selasa, 02 Agustus 2011

182 PNS Cimahi Tak Ikut Apel Pagi

Sebanyak 182 pegawai negeri sipil (PNS) Kota Cimahi tidak mengikuti apel pagi di lapangan upacara Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Senin (1/8). Data tersebut diperoleh dari hitungan manual pada saat apel yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi.http://www.blogger.com/img/blank.gif

Ketidakhadiran dalam apel pagi itu karena terlambat datang pada hari pertama puasa. Ada pula PNS yang sedang dinas ke luar kota maupun alasan lainnya. Kendati tidak sedikit yang absen pada apel pagi, Wali Kota Cimahi, H.M. Itoc Tochija menyebutkan, tidak ada PNS yang membolos terkait puasa pada hari pertama. "Alhamdulillah, tidak ada yang membolos tapi ada yang terlambat. Untuk sementara bagi yang terlambat kami maklumi karena ini hari pertama puasa dan ada yang harus menyiapkan sahur," katanya usai apel pagi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Dantje Sunanda menegaskan, absennya 182 PNS pada apel pagi akan segera dievaluasi. "Apakah ketidakhadiran saat apel pagi karena sedang dinas ke luar kota, sakit atau berbagai alasan lainnya. Untuk mengetahui jumlah pasti PNS yang terlambat dapat dihitung dari sidik jari," katanya.

Hasil absensi melalui sidik jari itu nantinya akan direkap dan disampaikan kepada dinas-dinas terkait. Dantje menyebutkan jumlah PNS di yang berdinas di Pemkot Cimahi sebanyak 1149 dari eselon II 18 orang, eselon III (79 orang), eselon IV (199 orang), staf ahli 3 orang, dan staf 850 orang.

Mengenai sanksi yang kiranya dapat diterima oleh PNS yang datang telat maupun membolos, Djante meyakinkan akan diberi teguran baik oleh BKP maupun dinas terkait. Jika berlangsung terus dan dilakukan berulang-ulang dapat dikenai sanksi pemotongan tunjangan penambahan penghasilan (TPP).
Share:

0 comments: