Kamis, 07 April 2011
Warga Cimahi tidak akan Dipungut Biaya e-KTP
Masyarakat tidak akan dipungut biaya dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) secara massal yang rencananya akan dilakukan tahun ini. Di tahun berikutnya, biaya administrasi e-KTP juga akan tetap merujuk pada peraturan daerah yang berlaku saat ini sebesar Rp 5.000.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi Erik Yudha Buana mengatakan, untuk tahun pertama 2011, pembuatan e-KTP masih dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah pusat. “Jadi masyarakat tidak akan dikenakan biaya sedikitpun,” katanya di sela-sela penyerahan laporan keterangan pertanggungjawaban Pemkot Cimahi 2010 oleh Walikota di gedung DPRD Kota Cimahi, Selasa (5/4).
Erik menegaskan, pihaknya sempat khawatir pemerintah pusat tidak memperhitungkan potensi wajib KTP baru 2011 dalam penghitungan biaya penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pasalnya jika tidak terhitung, maka pemkot Cimahi mau tidak mau harus mengeluarkan anggaran sendiri untuk pengadaan blanko e-KTP bagi wajib KTP baru tersebut.
Menurut Erik, sejauh ini pemerintah pusat sudah mendata sekitar 434.758 wajib KTP yang ada di Cimahi. Namun, saat ini ada sekitar 7746 warga yang berusia 16 tahun dan akan genap 17 tahun pada 2011. “Namun, hal ini sudah disampaikan kepada perwakilan pemerintah pusat yang datang mengevaluasi kesiapan kami beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Sejauh ini, kata Erik, persiapan penerapan e-KTP masih terus dilakukan. Bahkan untuk beberapa persiapan akhir, pihaknya telah diundang untuk melakukan rapat kerja oleh pemerintah pusat pada 10-12 April 2011 mendatang.
Bantuan peralatan dari pemerintah pusat saat ini juga sudah diterima dan ditempatkan di tiga kantor kecamatan yang ada di Kota Cimahi. Selain itu, pemkot Cimahi juga sudah menyiapkan alat tambahan yang ditempatkan di 15 kantor kelurahan.
Di sisi lain, Erik mengakui, biaya pembuata e-KTP memang lebih mahal dibandingkan dengan KTP yang ada saat ini.Dari beberapa pertemuan dengan pemerintah pusat pihaknya mendapat informasi bahwa untuk satu blanko e-KTP diperlukan dana Rp 23.000 hingga Rp 26.000.
Hal ini harus dipikirkan oleh pemkot Cimahi, karena terhitung mulai tahun kedua (2012) pembuatan e-KTP tidak lagi dibiayai pemerintah pusat. Yang jelas dalam perda, administrasi yang dibebankan kepada masyarakat hanya Rp 5.000. “Sisanya ini yang harus kami pikirkan bersama,” kata Erik.
Mengomentari masalah ini, Walikota Cimahi Itoc Tochija mengatakan, pihaknya berharap pemerintah pusat sudah bisa memperhitungkan potensi wajib KTP baru dalam penerapan e-KTP. “Kalau tidak, kami terpaksa harus mengalokasikan dana pada anggaran perubahan nanti, karena untuk APBD 2011 belum dialokasikan,” katanya.
0 comments:
Posting Komentar