Informasi Seputar Kota Cimahi

Kamis, 07 April 2011

Tarif Retribusi Kesehatan Cimahi Naik 66,7 Persen

Terhitung mulai 11 April 2011, tarif retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat Kota Cimahi mengalami kenaikan. Untuk biaya layanan rawat jalan poli umum, retribusi yang sebelumnya hanya Rp 3.000/kunjungan naik 66,7 persen menjadi Rp 5.000/kunjungan. Kendati demikian kenaikan tarif tersebut tidak berpengaruh bagi warga miskin pemegang kartu jaminan kesehatan masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan medis dan Farmasi Dinas Kesehatan Kota Cimahi Sri Wahidiati mengatakan, kenaikan tarif ini merupakan penyesuaian atas perubahan kebutuhan pelayanan di puskesmas sendiri. “Tarif sebelumnya diatur dalam peraturan daerah No. 34 Tahun 2003 dan belum mengalami perubahan hingga saat ini,” katanya ketika ditemui seusai Sosialisasi Perda No. 8/2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada puskesmas di aula Pemkot Cimahi, Rabu (6/4).

Menurut Sri, selama tujua tahun lebih, tarif retribusi tidak pernah mengalami penyesuaian. Sementara kebutuhan layanan medis dan operasional puskesmas telah mengalami beberapa kali perubahan. Terutama untuk harga obat yang menjadi layanan utama bagi masyarakat dan biaya operasional seperti listrik, telefon, dan air yang sudah beberapa kali mengalami kenaikan.

Selain itu, penambahan sara dan prasarana puskesmas juga menjadi pertimbangan kenaikan tarif. Saat ini jumlah puskesmas di Kota Cimahi sudah bertambah sejak 2003 dari delapan menjadi 12 unit. Belum lagi penambahan peralatan di laboratorium. Begitu pula dengan pelayanan yang terus dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat seperti layanan spesialis untuk beberapa puskesmas besar.

Meski mengalami kenaikan, kata Sri, layanan puskesmas Kota Cimahi sebenarnya masih disubsidi oleh pemkot dalam jumlah yang relatif masih besar. Untuk rawat jalan poli umum misalnya, satu orang pasien sekali berkunjung sebenarnya membutuhkan biaya Rp 10.000. Dengan kata lain, subsidi pemkot hanya berkurang Rp 2000 dari Rp 7.000 menjadi Rp 5.000.

Sri menegaskan, penyesuaian itu sendiri sebenarnya hanya untuk pelayanan. Sementara untuk obat sebenarnya masih terhitung gratis. Pasalnya dalam sekali kunjungan rawat jalan poli umum, masyarakat biasa diberi paling sedikit tiga jenis obat yang nilainya sekitar Rp 10.000. “Untuk obat, reagen dan bahan habis pakai, subsidi pemkot tahun lalu lebih dari Rp 3 miliar. Tahun ini karena tidak ada dana alokasi khusus, subsidi obat turun menjadi Rp 2,75 miliar,” ujarnya

Terkait sosialisasi tarif baru ini, secara resmi memang baru dilakukan. Namun, sosialisasi langsung di puskesmas sudah dilaksanakan sejak beberapa hari terakhir dan daftar tarif retribusi baru sudah ditempel di masing-masing puskesmas.
Share:

0 comments: