Informasi Seputar Kota Cimahi

Kamis, 07 April 2011

Ketua RW Diciduk Karena Berani Bikin SIM

Seorang Ketua RW Kampung Nagrog Desa Ciharashas Kec. Cipeundeuy, Kab. Bandung Barat berinisial Uj (41) terpaksa meringkuk di tahanan Kepolisian Resor Cimahi. Uj ditahan atas keterlibatannya dalam kasus pemalsuan surat ijin mengemudi (SIM), bersama dua rekannya Ja (30) dan Man (48).

Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Ahmad Zubair mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah seorang saksi korban datang Polres Cimahi untuk memeriksa apakah SIM yang ia peroleh dari tersangka benar-benar buatan Polres. “Setelah dicek SIM itu memang bukan hasil terbitan Polres Cimahi, karena dari segi fisik jelas berbeda dan nama Kapolres yang menandatanganinya asal catut entah dari mana,” tutur Zubair di Mapolres Cimahi, Minggu (3/4).

Setelah diusut, tambah Zubair, tersangka didapati telah membuat sekitar dua puluh SIM palsu di sebuah studio foto di kawasan Cipeundeuy. Dalam membuat SIM palsu tersebut, tersangka berpura-pura layaknya calo dan hanya meminta persyaratan KTP dan pas foto. Sementara korban tidak diminta datang ke lokasi pembuatan. Untuk setiap SIM yang dibuat, tersangka memintai biaya sebesar Rp 300.000 - Rp 700.000 dari korban.

Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka memiliki tugas masing-masing. Ja yang sehari-hari berprofesi sebagai fotografer dan tukang cetak foto, bertindak sebagai pembuat SIM di studio miliknya. Sementara man dan Uj menjadi perantara yang mencari korban. Menurut Ja, proses pembuatan SIM palsu tersebut cukup sederhana. Ia mendapatkan contoh blanko SIM palsu dengan memindai SIM asli yang diperoleh dari Man. “Setelah itu data dimasukkan dan hasilnya dicetak di atas kertas foto lalu dilaminating,” kata pria yang sudah melakukan aksinya sejak Juli 2010 tersebut.

Untuk setiap SIM yang dibuat, Ja mengaku mendapat imbalan Rp 50.000-100.000. Namun, uang yang diambil dari korban bisa mencapai Rp 700.000 dengan banyaknya rantai perantara. “Saya sendiri terima dari teman Rp 300.000, dari orangnya sendiri saya tidak tahu ia meminta berapa,” ujar Uj yang juga berprofesi sebagai sopir angkutan rental.

Zubari menambahkan, dari tersangka, polisi saat berhasil menyita barang bukti satu unit komputer, satu monitor, satu alat pemindai, dua mesin cetak (printer), satu gunting, satu pisau cutter, dan potongan kertas foto. Sementara SIM palsu yang baru diamankan sebanyak tiga buah, terdiri dari sebuah SIM C atas nama Rahmat, sebuah SIM B1 atas nama Ujang Sopandi, dan sebuah SIM BII atas nama Yanto. Atas kejahatan tersebut ketiga pelaku akan dijerat Pasal 263 Jo 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Share:

0 comments: