Informasi Seputar Kota Cimahi

Minggu, 06 Februari 2011

Pengedar dan Pemakai Ganja Tertangkap

Enam tersangka pengedar dan pemakai ganja, yaitu IB alias Gal (29), An alias Bag (22), FSH alias Pei (25), DC alias En (26), SH (22), dan RPB alias Abh (21) dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi, akhir Januari 2011. Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 paket kecil ganja 15 gram.

Kasat Narkoba, AKP I Nyoman Yudhana mewakili Kapolres Cimahi, AKBP Rudy Heryanto Adi Nugroho, kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jalan Raya Cibabat, Cimahi, Jumat (4/2), mengatakan, dua pengedar yang tertangkap adalah IB alias Gal dan An alias Bag, keduanya penduduk Cimalaya, Kab. Karawang. Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemakai, yaitu FSH warga Pangkalan (Karawang), DC warga Kel. Karangmekar Cimahi Tengah, SH warga Ngamprah KBB, dan RPB warga Cibabat, Cimahi Utara yang masih tercatat sebagai mahasiswa.

"Tertangkapnya kelompok Oseng (DPO) ini, diawali tertangkapnya empat tersangka yaitu FSH, DC, SH, dan RPB yang sedang pesta sabu-sabu. Dari keterangan keempatnya, kita meringkus dua tersangka yang bertindak sebagai pengedar, yaitu IB dan An," ungkap Nyoman.

Dikatakan Nyoman, tersangka FSH, DC, SH, dan RPB ditangkap dalam suatu penggerebekan di rumah Jln. Permana, Kel. Citeureup, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, akhir Januari lalu. "Mula-mula yang kita tangkap FSH alias Pei. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil ganja," katanya.

Menurut Nyoman, saat diinterogasi, FSH mengaku mendapatkan paket ganja tersebut dari tersangka IB. Dari informasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka IB hari berikutnya di Cimalaya, Kab. Karawang. Saat dilakukan penggeladahan, dari tersangka ditemukan 7 paket kecil ganja dibungkus kertas koran dan satu puntung linting ganja (sisa pakai, red). Tersangka IB mengaku membeli ganja dari tersangka An.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka An ditangkap di Cimalaya, Karawang. Dari tersangka tidak didapat barang bukti, tapi tersangka mengaku barang tersebut dibeli dari tersangka Oseng alias Comet yang kini masuk daftar pencarian orang/DPO," papar Nyoman.
Share:

0 comments: